DPRD Batola

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2015, Pilkades e-Voting Siap Dilaksanakan

Wakil Bupati Batola menghadiri rapat paripurna DPRD Batola Penetapan Perda Pilkades e-Voting

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Rapat Paripurna, DPRD Barito Kuala 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala gelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan rancangan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Rabu (03/03/2021).

Rapat Paripurna dihadiri H Rahmadian Noor, Wakil Bupati Batola, para anggota dewan, Kepala SKPD Terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rahmadi mengungkapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada pimpinan dan kepada anggota dewan, fraksi-fraksi dan juga kepada seluruh komisi di DPRD Batola.

Rapat Paripurna, DPRD Barito Kuala
Rapat Paripurna, DPRD Barito Kuala (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Karena telah melakukan pembahasan dan pengkajian secara komprehensif, mendalam dan normatif, sehingga dapat disetujui bersama Raperda tentang perubahan ini.

"Perubahan ini penting dan akan menjadi payung hukum Pemkab Batola dalam Pilkades tahun ini," ungkap Rahmadi.

Penetapan Perda Pilkades e-Voting ini akan menjadi titik awal agenda Pemerintah Daerah untuk melaksanakan rangkaian tahapan Pilkades e-Voting nantinya,

Rapat Paripurna, DPRD Barito Kuala
Rapat Paripurna, DPRD Barito Kuala (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Terkait telah disetujuinya Raperda perubahan ini, M Agung Purnomo, Wakil Ketua DPRD Batola menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batola.

Karena telah berupaya untuk menjadi pioneer di Kalsel, khususnya dan Kalimantan pada umumnya, dalam pelaksanan Pilkades e-Voting ini.

"Untuk ke depannya semoga bisa didukung penuh mengenai penganggaran, agar lebih maksimal," ucapnya.

Usai Raperda disetujui, lanjut Agung, hal-hal teknis lainnya diserahkan kepada Pemda untuk bisa menerbitkan turunan dari Perda ini, baik berupa Perbub, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknisnya.

Agung pun berharap pelaksanaan Pilkades e-Voting berjalan lancar sesuai rencana, hingga menjadi acuan untuk bisa melakukan pemilihan e-Voting selanjutnya. (aol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved