Berita Banjarmasin
Kepala Dinkes Banjarmasin: Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Dicabut Hak BPJS
Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi beharap masyarakat berpartisipasi untuk ikut menyukseskan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editot: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, khususnya melalui Dinas Kesehatan, mulai menggalakkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Adapun sasaran atau yang ditarget disuntik vaksin pada tahap kedua ini, tidak lain adalah masyarakat khususnya lansia dan juga pemberi pelayanan publik.
Terkait dengan program vaksinasi ini, Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi beharap masyarakat pun turut berpartisipasi untuk ikut menyukseskannya.
"Kami berharap seluruh masyarakat menyukseskan program ini. Karena ini adalah upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: 100 Personel Polresta Banjarmasin Ikuti Vaksinasi Covid-19, ini Sasaran Utamanya
Baca juga: Dinas Kesehatan Banjarmasin Minta Tambahan Vaksin Covid-19
Disinggung mengenai kemungkinan ada sanksi kepada warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi, Machli pun tak menampiknya.
"Kalau ada penolakan, tentu kami akan kembali kepada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 khususnya pasal 13 A Ayat 2, yakni akan diberikan sanksi bagi orang yang menolak divaksin," jelasnya.
Machli pun merincikan beberapa sanksi yang ada, misal, salah satunya adalah dicabutnya hak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
"Sanksi pertama pencabutan hak BPJS nya, kedua pencabutan hak administrasi publiknya, dan yang ketiga bisa diberikan denda. Dan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden," jelasnya.
Baca juga: Vaksinasi Personel Kodim 1007/Banjarmasin, Kasdim: Tidak Merasa Apa-apa
Baca juga: Pemberi Layanan Publik di Banjarmasin Target Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Machli juga mengimbau masyarakat Kota Seribu Sungai untuk memanfaatkan program vaksinasi Covid-19 ini.
"Rugi sekali kalau tidak divaksin, karena ini gratis. Dahulu kita ingin sekali vaksinasi ini cepat dilaksanakan, dan sekarang sudah ada masa kita menolak," katanya lagi.
Mengenai jadwal vaksinasi tahap kedua ini selesai dilakukan, Machli pun menargetkan rampung dalam dua bulan.
"Kami menargetkan vaksinasi Covid-19 ini selesai akhir April nanti, mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polresta-banjarmasin-mengikuti-vaksinasi-covid-19.jpg)