Berita Tanahlaut
Kantor Samsat Pembantu Kintap Beroperasi, Tina Senang Tak Lagi Tapaki Puluhan Kilometer ke Pelaihari
Warga Kintap dan Jorong tak perlu jauh lagi harus ke Pelaihari mengurus pajak motor, setelah beropeasi Kantor Samsat Pembantu Kintap di Desa Kintapura
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga di Kecamatan Kintap dan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini termudahkan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mereka tak perlu jauh-jauh lagi ke Kantor Samsat Pelaihari.
Pasalnya sekarang ada Kantor Samsat Pembantu Kintap di Desa Kintapura yang telah diresmikan oleh Bupati Tala HM Sukamta Rabu kemarin.
Warga di dua kecamatan itu pun semringah.
"Alhamdulillah seneng banget ada kantor Samsat di Kintap. Pastinya sangat bermanfaat bagi kami di sini," ucap Tina, warga Kintap, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Diduga Pura-pura Gila Congkel Celengan Masjid di Tala, Warga Tapin Hari ini Dibawa ke RSJ
Baca juga: Antisipasi Krisis Pangan, Wakil Rakyat Tala Minta Pemda Bikin Lumbung Padi Cadangan
Ia menuturkan selama ini ketika mengurus pajak kendaraan bermotor setidaknya perlu waktu sehari.
Pasalnya jarak ke Pelaihari lumayan jauh sekitar 80-100 kilometer.
"Kalau bagi karyawan swasta ya mesti cuti sehari. Kebayang kan betapa repotnya," tandasnya.
Bupati Tala H Sukamta mengatakan keberadaan Samsat Pembantu Kintap tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Orang nomor satu di Tala ini menegaskan pemerintahaannya terus berfokus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat Tala.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Rutan Marabahan Jalin Kerjasama dengan Polres Batola dan Kodim Marabahan
Pelayanan yang baik diyakini akan berefek linier terhadap pendapatan daerah.
"Jika pelayanan kita baik bahkan sampai ke kecamatan insya Allah pendapatan daerah kita juga akan naik. Pendapatan meningkat, maka kita dapat membangun Tala lebih baik lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukamta menuturkan pertengahan 2019 lalu ada salah seorang warga dari Desa Sebambanbaru yang mengeluhkan jauhnya jarak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia pun langsung menghubungi Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kalimantan Selatan.