Berita Kalteng
VIDEO Wali Kota Palangkaraya Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Warga yang Bakar Lahan
Sosialisasi tidak membakar lahan dilakukan jajaran Pemko Palangkaraya dibantu Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mencegah karhutla dan bahaya kabut asap
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST CO.ID, PALANGKARAYA - Sejumlah titik lahan sempat terbakar terjadi di pinggiran Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, kebakaran lahan itu dapat segera diatasi petugas pemadam kebakaran dan petugas lainnya, sehingga api tidak sempat membesar.
Selain itu, hujan yang mengguyur Kota Palangkaraya cukup membantu, sehingga kebakaran lahan yang terjadi tidak sempat membesar.
Meski demikian, sosialisasi kepada warga terkait kerawanan karhutla Kalteng, terus dilakukan Bhabinkamtibmas. Mereka menyebarkan maklumat Kapolda tentang larangan membakar lahan.
Baca juga: Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan dalam Jual Beli Tahan Diamankan Polda Kalteng
Baca juga: VIDEO Kawasan Wisata Kuliner Yos Soedarso Palangkaraya Dipasang Alat Perekam Pajak Makan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palangkaraya Masih Tinggi, Disdukcapil Batasi Layanan Dokumen Kependudukan
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, dalam setiap kesempatan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Termasuk membakar lahan untuk pembersihan sebelum menanam.
Karena, ujarnya, ada sanksi yang akan dikenakan bagi warga yang melakukan pembakaran lahan untuk pembersihan di kebun.
"Hingga Selasa kemarin, hotspot di Palangkaraya tercatat satu. Kami juga telah melakukan apel kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan, termasuk sosialisasi kepada warga agar jangan membakar lahan. Karena, akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang sengaja membakar lahan," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)