BST Rp 300 Ribu

Pencairan BST Rp 300 Ribu di Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id

Masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BST Rp 300 Ribu. Penerimanya bisa dicek di dtks.kemensos.go.id.

TRIBUN JABAR/ZELPHI
Warga Kelurahan Karangmekar dan Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi menggunakan masker saat mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapang Rajawali Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/01/2021). 

Editor: Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu bantuan pemerintah yang cair pada Maret 2021.

Masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Penerimanya bisa dicek di dtks.kemensos.go.id.

Tapi jangan kaget jika pada bulan ini ada penerima BST Rp 300 ribu yang dicoret namanya.

Hal itu lantaran pemerintah provinsi ada yang melakukan pembaruan data.

Baca juga: JAWABAN BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta Kapan Cair? Cek di Sini dan Tak Semua Pekerja Dapat

Baca juga: Tiga Jenis Bantuan Pemerintah Cair di Maret 2021, dari BST Hingga BLT Dana Desa

Diketahui, program BST dari Kemensos RI sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga 2021.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Pencairan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos RI untuk warga Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Jumat (8/1/2021)
Pencairan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos RI untuk warga Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Jumat (8/1/2021) (banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Inilah Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Dikutip dari Kompas.com, program BST ini akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Dilansir dari kompas.tv, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang memperbarui data penerima bansos tunai (BST) yang sebesar Rp 300.000/bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BST tepat sasaran.

Nantinya, warga yang sudah menerima BST tahap 1 tapi ternyata tidak sesuai ketentuan, akan dihapus sebagai penerima BST. Sehingga tidak bisa lagi menerima BST tahap selanjutnya.

"Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari lewat keterangan tertulisnya, Jumat (05/03/2021).

Baca juga: Diskon Listrik 100 Persen di Bulan Maret 2021, Klaim Token Listrik Gratis di pln.go.id & PLN Mobile

Baca juga: Penerima BPUM UMKM 2021 Cek di eform.bri.co.id/bpum

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila;

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS

Kemudian ada juga warga yang belum mendapatkan BST tahap 1 , namun lewat usulan baru bisa mendapatkan BST di bulan Maret.

Cara Mencairkan Bansos Tunai

Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Klik laman dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lantas klik Cari.

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id berikut linknya >>>

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.

4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'.

6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Cara Pencairan Bansos

Penerima Bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN dtks.kemensos.go.id: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Maret 2021, Bawa KTP untuk Mencairkannya dan kompas.tv dengan judul Data Penerima BST Diperbarui, Jangan Kaget Kalau Dicoret 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved