Berita Banjarbaru
22 Kafe di Banjarbaru Tak Kantongi Izin Operasional, Disporabudpar Sebut Tak Ada Sanksinya
Ternyata kafe dan restoran di wilayah kota Banjarbarumasih banyak yang belum berizin sehingga juga diperlukan pemeriksaan dan penindakkan tegas
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Royan Naimi
BANJARMASIN POST - BANJARBARU - Penutupan sementara kafe, D'tonz di Jalan PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalsel, berefek pada kafe dan warung makan lain di Banjarbaru.
Ternyata kafe dan restoran di wilayah kota Idaman masih banyak yang belum berizin sehingga juga diperlukan pemeriksaan dan penindakkan tegas untuk menertibkannya.
Walau belum mengantongi izin resmi namun usaha kuliner ini sudah beroperasi bahkan ada yang sudah lama.
Dinas pemuda olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru mencatat hingga saat ini ada sebanyak 22 kafe dan restoran yang tidak berizin.
Baca juga: Tertipu Oderan Fiktif, Ojol di Banjarbaru Ini Rugi Rp 300 Ribu, Begini Kisahnya
Baca juga: PPKM Mikro Banjarbaru Berakhir, Satgas Covid Banjarbaru Masih Evaluasi Lanjut atau Dihentikan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua untuk Pelayanab Publik di Banjarbaru, 22 Faskes Disiapkan
"Iya benar 22 kafe ini tidak ada izin," kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Dhiah W sambil menunjukan berkas daftar yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan daftar yang diperlihatkan Dhiah ada sekitar 22 rumah makan dan kafe yang tidak berizin di Banjarbaru.
Mengenai alasan rumah makan dan kafe tidak berizin namun mereka tetap beroperasi Dhiah mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
"Tanyakan saja ke mereka kenapa tidak mengurus izin," kata Dhiah.
Dhiah mengaku berdasarkan peraturan wali kota (perwali) atau Peraturan daerah warung makan atau kafe tidak berizin tidak mencantumkan sanksi.
Dhiah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan izin. Dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru.

"Sementara kami hanya merekomendasikan saja dengan turun ke lapangan melakukan pengecekan apakah layak atau tidak seperti yang diminta," kata dia.
Sebelumnya tindakan tegas diambil pemerintah kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru atas pelanggaran protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di kota Idaman.
satu kafe D'tonz yang beberapa kali tepergok buka di atas pukul 22.00 WITA saat PPKM tahap I dan II maupun PPKM Mikro ditutup sementara.
Penutupan dipimpin langsung Kasat Pol PP Banjarbaru Marhain Rahman didampingi perwakilan Polres Banjarbaru dan Dandim 1006/Martapura serta pemilik D'tonz Anton, Senin (9/3/2021) sore.
Marhain menjelaskan penutupan selain soal prokes PPKM juga kafe ini tidak memiliki izin namun sudah beroperasi.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)