PPKM Mikro di Banjarbaru
PPKM Mikro Banjarbaru Berakhir, Satgas Covid Banjarbaru Masih Evaluasi Lanjut atau Dihentikan
PPKM Mikro di Banjarbaru berakhir pada Senin (8/3/2021) kemarin, dalam evaluasi tim Satgas Penanganan Covid 19 Banjarbaru
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - PPKM Mikro di Banjarbaru berakhir pada Senin (8/3/2021) kemarin, dalam evaluasi tim Satgas Penanganan Covid 19 Banjarbaru untuk kemungkinan dilanjutkan.
"Masih kita evaluasi," kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19 yang juga Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ini dihubungi via WhatsApp Senin malam tadi.
Sebelumnya setelah sempat dihentikan, pemerintah kota Banjarbaru kembali menerapkan PPKM 1-8 Maret 2021.
Namun berbeda dengan PPKM sebelumnya baik tahap I dan tahap II selama tiga Minggu yang berakhir pada 22 Pebruari 2021 lalu, PPKM kali ini berskala mirko.
Baca juga: Tekad Salah Satu Srikandi Pejuang Kelistrikan Mewujudkan Keandalan Listrik di Penjuru Negeri
Baca juga: Delapan Ketua DPC Partai Demokrat di Kalsel Resmi Dipecat, DPD Demokrat Kalsel Tunggu Plt Ketua DPC
Baca juga: Banjir di Kalsel, Air Meninggi di Desa Benteng Pengaron, Kabupaten Banjar, Warga Waspada
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku telah menandatangi surat edaran Nomor : 300/1/KUM/2021 tentang PPKM berbasis Mikro ini sejak 1 Maret 2021 lalu.
Dalam surat edaran PPKM berbasis Mikro akan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan dan penanganan di tingkat kecamatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disiase di kota Banjarbaru.
Pelaksanaan PPKM tersebut meliputi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan bersamaan PPKM Kota dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Memperimbangkan perkembangan 4 (empat) parameter penanganan pandemi Covid 19 dan angka R nought (RO) Kota Banjarbaru.
Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memilki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid 19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ketentuannya tempat kerja, perkantoran atau perusahaan dapat melaksanakan WFH 50 persen. Sekolah belajar mengajar secara daring. Fasilitas layanan kesehatan buka pukul 6-21.00 WITA.
Lalu pasar pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan buka pukul 06-18.00 wita. Restoran, rumah makan dan cafe buka pukul 06-00-22.00 WITA.
Begitu juga dengan pusat belanja atau mall, wahana hiburan temlt bermain anak buka pukul 10.00-22.00 WITA.
Jasa hiburan malam, karaoke, hiburan live musik, bola sodok dan kebugaran buka hanya maksimal 4 jam dalam sehari.
Untuk pondok pesantren yang berasal dari Banjarbaru dipulangkan untuk belajar dari rumah sementara yang di luar Banjarbaru tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan ponpes atau mudik.
Kegiatan untuk mengumpulkan massa di RT atau kelurahan atau musrembang diminta untuk ditiadakan. Seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa tidak boleh lebih dari 30 orang.
Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test
antigen/Razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM 9 Februari 2021 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)