Kriminalitas HST
Narkoba Kalsel, HN Tertangkap Miliki Charnophen saat Nongkrong di Warung Pajukungan di Barabai HST
Sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang, HN dilaporkan warga ke Polres HST, dan tak berkutik diciduk saat nongkrong di warung Desa Pajukungan
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Selain mengungkap kasus sabu Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras Daftar G merk charnophen,Rabu (10/3/2021) pukul 00.30 wita.
HN (28) warga yang beralamat di Jalan Terminal Keramat Rt. 005 Rw 002 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah itu tertangkap di sebuah warung di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai.
Kapolres melalui Kabag Humas Polres HST Iptu Subagio menjelaskan, dari tersangka disita 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang diduga Carnophen.
Satu bungkus plastik klip warna bening yang berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih yang diduga Carnophen, satu bungkus plastik klip warna bening yang berisi 5 (lima) butir tablet warna putih yang diduga Carnophen, satu plastik kresek warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 180.000.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Satnarkoba Polres HST Sita 28 Paket Sabu dari Kakek Pensiunan
Baca juga: Narkoba Kalsel, 9 Kg Sabu Dibawa Kurir Asal Tapin Diduga Terkait Sindikat Malaysia
Tertangkapnya HN di sebuah warung tengah malam,jelas Subagio, setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pajukungan sering terjadi transaksi narkotika jenis Carnophen.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka tertangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti tadi, selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jonto 197 Sub 196 UU RI Nomir 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)