BLT UMKM 2021

BLT UMKM Mulai Lagi di Maret 2021, Cek Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) yang juga disebut BLT UMKM akan mulai di Maret 2021. Cek di eform.bri.co.id/bpum

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) yang juga disebut BLT UMKM akan mulai di Maret 2021.

BLT UMKM ini sudah berjalan pada 2020 dan berlanjut di 2021.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM harus diusulkan lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah.

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UMKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta. Cek di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui penerimanya.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Baca juga: BST Cair Lagi di Maret 2021, Klik dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang Hingga April 2021

Sekadar diketahui, syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved