Berita HST
Fraksi PPP DPRD HST Ingin Zakat Profesi ASN Diatur Perda Pengelolaan Zakat
Menilai besarnya potensi zakat di HST, Fraksi PPP mengusulkan perda pengelolaan zakat
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Hulu Sungai Tengah menilai, potensi zakat di HST sangat besar.
Untuk itu diperlukan upaya menggali potensi dan mendorong agar para muzaki menjalankan kewajibannya dengan mudah, dengan mengaturnya dalam Perda Pengelolaan Zakat.
Untuk itu, Fraksi PPP menginginkan agar Raperda tentang pengelolaan zakat tersebut mengatur penerapan zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab HST serta penyelenggaran negara.
Dicontohkan, salah satu BUMD yaitu Bank Kalsel menerapkan pengenaan zakat profesi.
Awalnya diterapkan secara sukarela kepada para karyawan.
Baca juga: Warga Patikalain HST Tak Lagi ke Pegunungan Ambil Air, Laznas LMI Pasang Pipa dan Tandon Penampungan
Baca juga: Anggaran Bangun Huntara di Kabupaten HST dari LLDIKTI-Baznas Kalsel Rp 16 Juta Per Unit
“Dalam pelaksanaannya, tak satupun karyawan muslim yang keberatan membayar kewajiban zakatnya saat menerima gaji atau penghasilan Terlebih dengan diberlakukannya UU Nomer 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” kata Ketua Fraksi PPP Muhammad Zaini saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda Pengelolaan Zakat yang diajukan Pemkab HST.
Undang-undang tersebut, menyebutkan, bahwa zakat yang dibayar para muzaki (pembayar zakat) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat, bisa mengurangi pendapatan kena pajak.
Dengan penerapan tersebut, Lembaga Amil Zakat Bank Kalsel dapat melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka membantu dhuafa, baik yang disalrkan langsung maupun melalui pemerintah daerah, Baznas maupun Lembaga lainnya.
Fraksi PPP juga menyebut, penerapan zakat profesi di kalangan ASN sudah diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahkan salah satu program, Sebut Zaini, yaitu Program Ampih Miskin, dibiayai dari dana Zakat profesi.
“Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi masukan dan bahan pemikiran dalam proses membuat Perda HST tentang Pengelolaan Zakat,” katanya.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
