Berita Banjarmasin

Waspada Varian Baru Covid-19, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang

Pemko Banjarmasin kembali memperpanjang PPKM Mikro dengan pertimbangan mengantisipasi merebaknya varian baru covid-19

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
PLH Wali Kota Banjarmasin, H Mukhyar. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat menggantung dengan pertimbangan melakukan evaluasi, Pemko Banjarmasin pun memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sekadar diketahui, Pemko Banjarmasin telah beberapa kali memperpanjang penerapan PPKM Mikro dan terakhir berakhir pada 8 Maret 2021.

Kepastian kembali diperpanjangnya PPKM Mikro ini dibeberkan oleh PLH Wali Kota Banjarmasin, H Mukhyar hari ini Jumat (12/3/2021).

"Kita menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, yang mana PPKM Mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin Kalsel Ludeskan Satu Rumah dan Bedakan, Korban Cium Bau Asap

Baca juga: Terpanggang Saat Kebakaran di Banjarmasin Kalsel, Kakek 66 Tahun Ini Tak Bisa Berjalan Cepat

Dijelaskan juga oleh Mukhyar bahwa untuk pemberlakukan PPKM Mikro di Kota Seribu Sungai bisa dilakukan hingga akhir Maret 2021.

"Karena kita baru memperpanjang, bisa saja nanti sampai 31 Maret 2021. Kita akan lihat nanti bagaimana kebutuhannya," jelasnya.

Terlepas dari adanya instruksi Menteri Dalam Negeri, Mukhyar mengatakan PPKM Mikro perlu dilakukan untuk tetap mencegah penyebaran covid-19 di Banjarmasin.

Baca juga: Dandim 1006/Martapura Kerahkan Babinsa Bantu Sukeskan Program Posko PPKM Mikro

Baca juga: Satlantas Polres Banjarbaru Turun Jalan Sambangi Pengendara Sosialisasi Kepatuhan Pakai Masker

"Apalagi ada varian baru dari covid-19, makanya kita perlu melakukan antisipasi juga," katanya.

Ditambahkan juga oleh Mukhyar, seiring kembali diberlakukannya PPKM Mikro tersebut maka hal terkait pengawasan dan sebagainya tetap alan dilakukan.

"Tetap berlanjut. Tempat-tempat usaha tentu harus mengikutinya juga. Dan operasi yustisi pun kemarin juga sudah dilakuka. Ini adalah upaya kita untuk mencegah penularan covid-19," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved