Berita Kabupaten Banjar

Dandim 1006/Martapura Kerahkan Babinsa Bantu Sukeskan Program Posko PPKM Mikro

Babinsa menurut Dandim 1006/Martapura akan membantu desa binaan yang ada posko PPKM mikro supaya pencegahan Covid-19 berhasil di Kabupaten Banjar.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
DAUS UNTUK BPOST GROUP
Komandan Kodim 1006/Martapura, Letkol Inf Imam Muchtarom, saat bersama Bupati Banjar, H Saidi Mansur, pada peresmian pos PPKM mikro di Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (10/3/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -  Pos PPKM mikro didirikan di Perumahan Taman Bunga Sari, Desa Sungai Sipai, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (10/3/2021).

Bupati Banjar H Saidi Mansyur, mengapresiasi Camat, Pjs Kepala Desa, pengurus RT dan warga setempat atas terbentuknya posko PPKM mikro tersebut.

"Ini menjadi bagian pendukung dalam operasi penanganan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," ucapnya. 

Komandan Kodim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, turut mendampingi kepala daerah, mengatakan, pembentukan posko PPKM mikro ini supaya pengendalian serta penanganan Covid-19 dapat terkontrol.

Baca juga: Nenek dan Cucu Tenggelam di Saluran Persawahan Desa Mekar Sari Kabupaten Banjar

Baca juga: Andikpas LPKA Martapura Dapat Bimbingan Psikologi, Rudi Sebut untuk Kembangkan Kepribadian

Menunjang hal tersebut, Dandim mengatakan, menurunkan Babinsa untuk membantu masyarakat setempat.

"Dalam pelaksanaan ini, Babinsa akan membantu warga binaanya masing-masing, sehingga dapat menyukseskan program," Imbuhnya. 

Upaya lain yang dijalankan Kodim dan Polres Banjar, bersama jajaran Pemkab Banjar untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 adalah melaksanakan operasi yustisi.

Kemudian, patroli dialogis, memberikan batas jam malam kepada pelaku usaha malah yang disinyalir dapat mengumpulkan orang banyak. 

Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Tim Kejari Kabupaten Banjar Tangkap Kades Sungai Sipai

Baca juga: VIDEO Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar Dilaksanakan pada 24 Mei 2021

Batasan jam operasional usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Bila melebihi, petugas akan melakukan Swab Antigen di tempat. 

Seain itu, pelaku usaha dan tempat yang dapat mengundang timbulnya klaster akan diberi peringatan dan bahkan akan diditutup pemkab.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved