Berita Nasional
Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Aktivis Lingkungan Langsung Protes
Limbah sawit dan limbah batu bara dihapus dari daftar B3 yang berpengaruh pada lingkungan hidup, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan pemerintah terkait daftar terbaru limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menuai kritikan aktivis lingkungan.
Hal itu lantaran limbah sawit dan limbah batu bara dihapus dari daftar B3 yang berpengaruh pada lingkungan hidup.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekadar diketahui, PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UTBK SBMPTN 2021 Dibuka Mulai 15 Maret 2021, Bisa Diakses Siswa Lulusan SMA/SMK 2019 dan 2020
Baca juga: Kunci Jawaban UTS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester Genap 2021, Soal Pilihan Ganda dan Esai
Berdasarkan lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).
Dua jenis limbah tersebut bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi, selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash (debu,red) batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.
Dalam PP yang sama, limbah sawit atau spent bleaching earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng juga dihapus dari kategori daftar limbah B3.
Adapun, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari aktivis lingkungan hingga DPR RI. Mereka menilai menghapus limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3 akan mempengaruhi kerusakan lingkungan.
Salah satu yang mengkritik adalah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah yang menilai dikeluarkannya limbah fly ash dan bottom ash dari kategori B3, dapat mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.
"Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pantau Jelang Pelaksanaan Tes CPNS dan P3K, Anggota DPRD Kalsel ini Titip Guru Agama
Baca juga: Nisfu Syaban Pada 28 Maret 2021, Inilah Doa Mohon Ampunan dan Terjemahannya
Ia mengatakan, kelompok nelayan, perempuan dan masyarakat adat akan sangat terdampak terhadap limbah batu bara tersebut.
Kebijakan tersebut, menurut Merah, menunjukkan pemerintah hanya menghitung dampak ekonomi bagi pemasukan negara. Namun, abai terhadap lingkungan dan masyarakat.
Senada, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai, pemerintah kian mengabaikan lingkungan hidup dengan dihapusnya limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3.
"Memang dari UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan soal lingkungan, PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat.
Sawung mengatakan, jika limbah batu bara jenis FABA dihapus dari kategori limbah B3, pemerintah seharusnya melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.
"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.
"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang. Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, kebijakan pemerintah tersebut justru semakin berisiko merusak lingkungan.
Baca juga: Lakukan Ritual Aneh Mandi Telanjang Bersama, Kelompok Aliran Sesat Hakekok Dicokok Polisi
Baca juga: UPDATE Pengumuman Kartu Prakerja, Pastikan Klik Gabung Gelombang 14 di www.prakerja.go.id
Sebab, menurut Daniel, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.
"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel saat dihubungi, Jumat.
Ia menilai, hal ini berpotensi menimbulkan kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi. Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air.
"Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," ujarnya.
Respons KLHK
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski limbah batu bara jenis FABA tak lagi masuk kategori B3, bukan berarti dapat dibuang sembarangan.
"Mereka tetapi harus mengelola standar, kemudian bagaimana pengangkutan dan lain-lain itu tetapi harus mereka lakukan dengan baik," kata Vivien dalam diskusi virtual, Jumat.
Menurut Vivien, jenis limbah batu bara fly ash dan bottom ash yang menggunakan sistem pembakaran chain grade stoker tidak lagi digolongkan dalam kategori limbah B3 karena limbahnya dianggap bisa bermanfaat jika diolah.
Oleh karena itu, nantinya limbah batu bara itu tetap tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola dengan baik.
"Fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah. Serta restorasi, tanah" ujarnya.
"Jadi enggak boleh dibuang sembarangan, karena memang nantinya bagaimana masyarakat lingkungan yang harus mengolah ada dalam persetujuan dokumen lingkungannya," ucap Vivien.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya dan Potensi Rusak Lingkungan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/operator-tambang-di-sungaipinang.jpg)