Sidang Perdana Rizieq Shihab

Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar, Tiga Perkara Bakal Dihadapi Mantan Ketua FPI

Sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Editor: M.Risman Noor
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab,Selasa (16/3/2021).

Diadilinya Rizieq Shibah terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Ia akan menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda dalam satu hari.

Selain Rizieq, ada tujuh terdakwa lain yang akan mengikuti persidangan hari ini. Agenda pembacaan dakwaan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Akun Palsu Bank-bank Besar Marak di Twitter dan Incar Nasabah Lengah, Kenali Ciri-ciri Berikut Ini

Baca juga: Sosok Anton Medan Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Kena Stroke dan Diabetes

"Ada enam berkas perkara, besok (hari ini) itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex, Senin (15/3/2021). Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Halaman Selanjutnya Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. (Tribunnews/Jeprima)

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt dengan terdakwa Rizieq dan akan disidangkan oleh majelis hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Adapun persidangan akan digelar secara virtual.

Baca juga: Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 14, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

"Majelis hakim juga sudah mengeluarkan ketetapan, sidangnya secara virtual atau online," tutur Alex.

"Mengenai selanjutnya kan tidak tahu, yang akan bersidang majelis hakimnya dan di situlah nanti mereka akan melihat hal-hal yang tidak terduga, apakah dilanjutkan secara virtual apa dihadirkan secara offline," imbuh dia.

Tim kuasa hukum Rizieq tetap datang
Ketua Bantuan Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa Rizieq bersedia mengikuti sidang perdana secara virtual.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved