Video Mesum Parakan 01

Pasangan Mesum Parakan 01 Diamankan, Kini Giliran Perekam Dikejar Polisi Banten

Pihak kepolisian setempat mencari pelaku perekam video asusila Parakan 01 dilakukan dua pelajar di kecamatan Jawilan, Serang, Banten.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus video mesum Parakan 01 kini marak beredar di sosmed. Pihak kepolisian pun bergerak cepat.

Hingga kini pasangan mesum yang direkam seseorang tersebut sudah diamankan polisi dan dimintai keterangan.

Menjadi pekerjaan rumah pihak kepolisian setempat mencari pelaku perekam video asusila dilakukan dua pelajar di kecamatan Jawilan, Serang, Banten.

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Heboh Video Mesum Bogor Durasi 3 Menit 18 Detik Setelah Parakan 01, Pemeran Perempuan Rok Merah

Baca juga: Istana Jawab Soal Isu Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Presiden Jokowi Tak Setuju Ada Amandemen Lagi

Baca juga: Kenangan Ahok Terhadap Mendiang Anton Medan: Beliau Baik Sama Saya, Berani dan Setia Kawan

Sementara itu, untuk kedua orang pelaku yang ada di dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021).

"Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di hari Kamis ke polres untuk diambil keterangan," ujar Fajar.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Tribun Video)

Dijelaskan Fajar, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang.

Padahal, kata Fajar, lokasi perbuatan mesum berada tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktifitas para pekerja setiap harinya.

"Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Fajar.

Hukuman bagi perekam dan penyebar video asusila Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Lutfi menyebutkan, dalam pasal Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Lutfi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul polisi-cari-perekam-dan-penyebar-video-mesum-parakan-01-

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved