Berita Tanahlaut

Gugatan pada Bupati Tala Kandas, Penyegelan Pembangunan Pelaihari City Mall Masih Berlanjut

Pemkab Tala segel PCM karena tidak ada IMB. Pemilik PCM gugat Bupati dan Kasatpol PP Tala, namun ditolak dalam sidang di PTUN Banjarmasin

Tayang:
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Area pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) hingga saat ini masih disegel Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan antara manajemen PT Pelaihari Citra Laksana (PCL)  dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait pembangunan Pelaihari City Mall (PCM), tak kunjung berakhir.

Bahkan PT PCL melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmsin. 

Diketahui, pembangunan PCM di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Saranghalang, Kota Pelaihari, Kabupaten Tala.

Pihak yang digugat adalah Bupati Tala sebagai tergugat pertama dan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tala sebagai tergugat kedua.

Baca juga: Polemik PCM Kembali Memanas, Puluhan Aktivis Tala Bakal Lakukan Aksi ini

Baca juga: Pemkab Tala Ancam Bongkar Bangunan PCM, Begini Tanggapan Pihak Investor

Gugatan itu terkait penyegelan area pembangunan PCM yang dilakukan personel Satpol PP dan Damkar Tala pada 19 Juni 2020.

Menghadapi gugatan tersebut, Pemkab Tala menggandeng pengacara jaksa negara, yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala. Dan Saat Senin (15/3/2021), telah dibacakan putusannya.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, Rabu (17/3/2021), hingga sekarang area pembangunan PCM di Saranghalang itu masih tetap tersegel.

Papan pengumuman penyegelan masih terpajang. Termasuk, pita segel juga tetap membentang di area tersebut.

Baca juga: Manajemen Perembe Lapor ke Bareskrim Pasca Penyegelan PCM, Begini Respons Bupati Tanahlaut

Baca juga: Pembangunan Mall Dihentikan Pemkab Tala, Manajemen PCM Ungkap Hal ini

"Alhamdulillah kami memenangkan sidang itu. Gugatan pihak Perembee dalam hal ini PT PCL ditolak oleh hakim PTUN," ucap Kepala Kejari Tanahlaut, Ramadani, didampingi Kasi Datun, Andi Hamzah Kusuma Atmaja.

Namun, sebutnya, putusan tersebut belum diterima oleh pihak penggugat. Pihaknya siap kembali menghadapi,  jika kemudian perkara tersebut bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.

Beberapa waktu lalu, Bupati Tala H Sukamta menerangkan, penyegelan lokasi pembangunan PCM dikarenakan belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Peringatan telah beberapa kali dikirim, namun tak kunjung dilengkapi sehingga akhirnya penyegelan terpaksa dilakukan.

Baca juga: IMB Bermasalah, Pemkab Tanahlaut Hentikan Pembangunan Pelaihari City Mall di Kota Pelaihari

Baca juga: Akhir Desember 2020, City Mall di Kabupaten Tanahlaut Bakal Dibuka

Pemerintahannya akan membuka segel tersebut jika pihak Perembee (PCL) menuntaskan IMB.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved