Berita Tanahbumbu

Hadapi Perkara di Kejari Tanbu, Mantan Sekda Rooswandi Salem Akan Didampingi Prof Yusril Mahendra

Mantan Sekda Rooswandi Salem yang dipanggil Kejari terkait HUT ke 16 Tanbu dan Pengadaan Kursi akan didampingi Prof Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
H Rooswandi Salem. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Menghadapi kasus yang melibatkan nama Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Rooswandi Salem di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten ini, mengambil langkah pendampingan hukum.

Kabarnya, Rooswandi Salem dipanggil terkait perkara HUT ke 16 Kabupaten Tanbu dan Pengadaan Kursi di tahun 2019 lalu.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu.

Kabarnya, Rooswandi Salem akan didampingi kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, untuk menghadapi perkara tersebut.

Baca juga: Pemkab Tanahbumbu Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Pegawai, Wartawan Hingga Anggota DPRD Tanahbumbu

Baca juga: Kejari Tanahbumbu Gelar Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, Cegah KKN Tingkatkan Pelayanan

Saat dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Kamis (19/3/2021), dia membenarkan akan didampingi Yusril Mahendra.

"Saya tidak menyewa tapi saya didampingi beliau Prof Yusril," sebut Andi sapaan akrabnya.

Dirinya mengakui sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Tanbu.

Bahkan sudah menghadiri panggilan tersebut.

"Saya diperiksa selaku Sekda saat itu yang juga sebagai Tim TAPD, dimana tim TAPD terdiri dari Bupati, Wabup, Sekda, semua asisten, staf ahli, kepala Bpkad, bappeda inspektorat dan tim tekhnis terkait. TAPD adalah tim bukan perorangan," ungkap Andi.

Dia juga menjelaskan, dirinya dipanggil terkait perkara HUT ke 16 Tanbu untuk dimintai keterangan.

Sementara untuk perkara pengadaan kursi tunggu dan rapat, dirinya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Kapuas Tanpa Kegiatan Mengumpulkan Orang

Lanjut Andi, dirinya yang akan didampingi Prof Yusril juga sudah mempelajari seluruh permasalahaan kasus ini sejak dari awal.

"Beliau menyatakan siap mendampingi saya dan akan membantu dari semua sisi hukum agar saya tidak dijadikan korban atas kesewenang-wenangan atau kriminalisasi. Apalagi perlunya kajian hukum yang jelas dalam pemberitaan agar tidak menjadi opini public yang dibentuk atau diframing untuk kepentingan tertentu," tandasnya.

Sekadar diketahui, perkara kasus pengadaan kursi saat ini, Kejari Tanbu sudah tetapkan 1 satu tersangka yakni seorang PTT Pemkab Tanbu, yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 501 juta.

Kendati demikian, pemeriksaan masih berlanjut yang disebut bakal ada tersangka lainnya.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved