Berita Tabalong

Dana Bagi Hasil Tambang Turun, Bupati Abdul Hadi Ajak DPRD Balangan Datangi ESDM

Bupati Balangan, Abdul Hadi mengajak DPRD Balangan untuk mendatangi Kementerian ESDM terkait dengan turunnhya dana bagi hasil tambang

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Bupati Balangan, sampaikan LKPJ Bupati Balangan Tahun 2020 pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Balangan, Senin (22/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Bupati Balangan, Abdul Hadi membacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Balangan Tahun 2020.

Penyampaian tersebut ia paparkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (22/3/2021).

Di tengah pelaksanaan rapat, Abdul Hadi membeberkan, terjadinya penurunan Dana Bagi Hasil  tambang Pemkab Balangan yang mengalami penurunan luar biasa.

Penurunan yang dimaksud mencapai angka Rp 146 M dari royalti pertambangan batu bara yang ada di Balangan.

Baca juga: Jajaran ASN di Sekretariat Daerah Pemkab Balangan Divaksin Covid 19

Baca juga: PPKM Mikro di Balangan, TNI Polri Sinergitas  Sosialisasi hingga Gelar Operasi Yustisi

Lantas, ia pun mengajak DPRD Kabupaten Balangan untuk mendatangi Kementerian ESDM dan mempertanyakan hal tersebut.

"Pada tahun 2021, DBH yang diterima Pemkab Balangan dari perusahaan pertambangan batu bara kisaran 204 M. Sementara pada tahun 2019 mencapai Rp 350 M. Ini terjadi penurunan yang signifikan sebesar kurang lebih Rp 146 M," ucap Abdul Hadi pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan tersebut.

Padahal sambungnya, pada beberapa waktu lalu perjanjian dengan Kementerian ESDM untuk royalti sesuai dengan persentase konsesi produksi di wilayah.

Dimana di Kabupaten Balangan, luasan wilayah konsesi mencapai 78 persen. Lebih besar dibandingkan Kabupaten Tabalong yang 22 persen. 

Lantas ia pun berharap bisa kembali memulihkan dan meningkatkan DBH sesuai proporsional wilayah produksi.

Selain itu, pada penyampaian LKPJ, Abdul Hadi menerangkan, LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunanatas rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencanapembangunan jangka panjang daerah.

"Laporan ini pada prinsipnyamerupakan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satutahun anggaran. Mencakup penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah," jelas Abdul Hadi.

Selain itu juga penyampaian mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sertacapaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam hal ini, jelasnya, kewenangan daerahmencakup 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan, fungsi-fungsi penunjang urusanpemerintahan daerah, urusan pemerintahan umum, kebijakan strategis danprioritas daerah. 

Sedangkan penyelenggaraan tugas pembantuan untuk kabupatenterutama adalah mengenai dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

LKPJ yang disampaikan juga menginformasikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraantugas-tugas pemerintahan di tahun anggaran 2020. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved