Berita Batola
Digelar empat Gelombang, Pilkades Evoting di Batola Mulai Mei 2021
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 Serentak di Kabupaten Batola direncanakan mulai 25 Mei 2021 dalam empat gelombang
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Helatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 Serentak di Kabupaten Barito Kuala direncanakan mulai 25 Mei 2021.
"Dari 163 desa maupun kelurahan yang melaksanakan Pilkades, bakalan dilaksanakan dalam empat gelombang," ungkap Mochammad Aziz, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola. Senin (22/03/2021).
Gelombang pertama, di tiga kecamatan. Yakni Tabunganen, Tamban, Mekarsari pada 22 Mei, gelombang Kedua, Anjir Pasar, Anjir Muara, Belawang dan Wanaraya pada 25 Mei.
Kemudian, gelombang ketiga, Alalak, Jejangkit, Mandastana dan Marabahan pada 29 Mei.
Baca juga: Sambut Pilkades 2021, Desa Danda Jaya Batola Mulai Kumpulkan Berkas Cakades
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Banjar Minta Pilkades 2021 di Kabupaten Banjar Disosialisasikan Secara Masif
Sedangkan, untuk gelombang keempat, Cerbon, Barambai, Bakumpai, Rantau Badauh, Tabukan dan Kuripan pada 2 Juni.
Hingga hari ini lanjut Aziz, ada 588 Calon kepala desa (Cakades) yang terdaftar.
Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti masyarakat biasa, perangkat desa, ASN, BPD dan TNI yang turut mencalon.
Bagi desa atau kelurahan yang cakadesnya melebihi lima orang maka diadakan psikotes untuk menentukan lima calon terpilih.
Dari data yang ada, setidaknya di 26 desa terdapat pendaftar yang melebihi lima orang. Dengan jumlah total 167 orang cakades.
"Teknis psikotes ini tim independen nanti yang melakukan. Mereka akan menentukan penilaian tersendiri, mana yang layak menjadi cakades berdasarkan rating tes," beber Aziz.
Baca juga: DPRD Batola Tetapkan Perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2015, Pilkades e-Voting Siap Dilaksanakan
Untuk pematangan Pilkades Evoting ini juga telah dilakukan berbagai persiapan. Seperti pembentukan tim maupun pelaksanaan pelatihan bimtek. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa.
Mengenai desa yang belum memenuhi target minimal cakades, yakni dua orang. Maka akan tetap di buka pendaftaran dari 29 hingga 2 maret. Karena dalam Perda yang berlaku tidak mengenal calon tunggal. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)