Berita HSS

Terapkan PPKM Mikro, Pemkab HSS Buka RTH Dengan Syarat

Pemkab HSS menerapkan PPKM Berskala Mikro. Pelanggaran terhadap kebijakan ini, akan dihukum denda

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSS
Bupati HSS H Achmad Fikry saat melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah, Senin (22/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kalimantan Selatan diperpanjang oleh Kemendagri. 

Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry mengatakan, meskipun di Hulu Sungai Selatan (HSS) saat ini sudah berstatus  zona kuning bukan berarti harus melonggarkan pengawasan.

Pihaknya akan tetapi tetap memperketat pengawasan kepada orang yang sudah melakukan mobilisasi keluar daerah dan orang yang datang dari luar daerah. 

Dijelaskannya bahwa serangkaian aturan pembatasan kali ini pun mengalami perubahan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Gubernur Minta Kepala Daerah Perpanjang Masa PPKM Mikro

Baca juga: UPDATE Covid 19 Kalsel: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April 2021

Pemerintah Kabupaten HSS kali ini fokus melakukan pencegahan virus Covid 19 di wilayah terkecil, mulai dari Kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) serta memperketat pemberlakuan Perbup Nomor 44 Tahun 2020. 

Terkait tentang Perbup tersebut, Ahmad Fikry meminta masyarakat untuk sadar dan terus mentaati protokol kesehatan yang berlaku. 

"Jangan sampai kami melihat ada pelanggaran lagi. Jika ditemukan, Maka kami langsung terapkan Perbup dengan sanksi denda,"tegasnya.

Pihaknya, juga kembali membuka fasilitas umum RTH Kota HSS. Rencananya, RTH Ramu dan Palidangan akan dibuka dengan bersyarat. 

Yakni untuk para pedagang dan penyedia permainan anak bisa membantu pemerintah kabupaten dalam memutus rantai covid 19 seperti memberlakukan protokol kesehatan kepada konsumennya dan selalu mensterilkan peralatannya. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Satgas Balangan Terapkan PPKM Mikro Tingkat di Desa Ini

Sedangkan untuk pengunjung bagi yang tidak mentaati protokol Kesehatan yang berlaku maka akan diberikan tindakan yang sudah tercantum dalam Perbup 44. 

"Jika ditemukan pelanggaran. RTH akan kami tutup kembali," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved