Selebrita

Nasib Berkas Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, KUA Sawah Besar Ungkap Fakta Ini

Pihak KUA Sawah Besar ungkap fakta seputar rencana pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.Padahal, gelar akad nikah pada 3 April 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Nia Kurniawan
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar resmi meminang Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021) tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan youtuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah berencana gelar akad nikah pada 3 April 2021 mendatang.

Serangkaian acara pun telah digelar putri musisi Anang Hermansyah sebelum pernikahan, di antaranya siraman dan pengajian yang digelar akhir pekan lalu.

Namun fakta terkuak jelang akad nikah, Atta dan Aurel tak kunjung mendaftarkan berkas pernikahan ke kantor urusan agama (KUA).

"Sampai sekarang ini data pernikahan Atta dan Aurel belum kami terima dan belum mendaftar di KUA Sawah Besar," kata Kepala KUA Sawah Besar, Eddy Herwanto dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube KH Infotainment, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Aduan Aurel Hermansyah Saat Ashanty Cek Kondisi Kamar Atta, Sulung Gen Halilintar ini Bereaksi

Baca juga: Tubuh Baim Wong Dihuni Hal Aneh, Suami Paula Verhoeven Diminta Rukyah Imbas Bikin Indadari Mual

Padahal seharusnya, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar memasukkan berkas pernikahan tersebut 10 hari sebelum hari akad digelar. Namun hingga kini berkas itu belum juga diserahkan di KUA Sawah Besar.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pendaftaran pernikahan itu dilaksanakan 10 hari kerja sebelumnya. Namun bila mana kurang dari 10 hari kerja, harus ada dispensasi dari kantor kecamatan," papar Eddy Herwanto.

Sebelumnya diketahui, Aurel Hermansyah sudah meminta surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggalnya, Ciputat Timur.

"Mungkin sudah diterima oleh yang bersangkutan (KUA Ciputat Timur) tapi belum mendaftar ke kita. Jadi pendaftaran itu ada setelah berkas itu masuk. Sampai sekarang ini berkas belum ada yang masuk ke KUA Sawah Besar," urainya.

Eddy menegaskan, surat rekomendasi dari KUA domisili harus diantar atau diserahkan si mempelai dalam hal ini Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah atau pihak yang mewakili ke KUA pelaksana akad nikah.

Apabila semua data sudah lengkap, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diperkenankan untuk segera mendaftar pernikahannya ke KUA Sawah Besar. Mereka juga harus melengkapi berkas persyaratan untuk mendaftar.

Baca juga: Foto Arya Saloka Telanjang Dada Depan Kaca Disorot, Suami Putri Anne Ucap Perubahan Tubuh

Baca juga: Kondisi Kepala Maia Estianty Imbas Terjatuh di Panggung Indonesian Idol, Nama Boy William Disorot

Selanjutnya Eddy menjabarkan, berkas yang harus di lengkapi Atta dan Aurel yakni, sesuai peraturan yaitu biasa ya, yaitu N1, surat pengantar nikah dari tempat tinggalnya masing-masing.

Kemudian yang bersangkutan datang ke KUA Kecamatan untuk membuat surat rekomendasi nikah ke tempat pernikahan itu akan dilaksanakan.

"Setelah lengkap baru dilengkapi dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga masing-masing beserta foto-fotonya," pungkasnya.

Respon Krisdayanti Soal Kemungkinan Orangtua Atta Halilintar Tak Hadir di Akad Nikah Aurel Hermansyah

Orangtua Atta Halilintar kemungkinan tak hadir dalam akad nikah Aurel Hermansyah. Situasi ini memantik respons dari Krisdayanti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved