Berita Banjarmasin

Penganiayaan Juru Parkir Berujung Kematian di Banjarmasin, Pelaku Ungkap Motif Pembunuhan

Rahim alias Ahim Taring pelaku penganiayaan seorang juru parkir di Belitung Darat Banjarmasin mengungkap pembunuhan terhadap korban

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Gelar Perkara Kasus Pembunuhan, di Polsekta Banjarmasin Barat, Selasa (23/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tidak sempat 24 jam, pelaku kasus penganiayaan terhadap juru parkir yang menyebabkan korbanmeninggal dunia, akhirnya berhasil di tangkap.

Penangkapan pelaku Rahim alias Ahim Taring warga, Jalan Kuin Selatan Gang Swarga, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel, dilakukan oleh Tim Gabungan unit Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, di backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.

Ahim di tanggkap Senin (22/03/2021) di Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dari keterangan pelaku, terungkap motif dari perkara pembunuhan tersebut, pelaku mengaku sama sekali tidak memiliki niat menghabisi nyawa korbannya.

Baca juga: Pembunuhan di Banjarmasin, Korban Diduga Dikeroyok Ditemukan Dekat Pasar Kalindo

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Pria Jerman dan Istrinya di Tangerang Selatan Diketahui

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Pelaku Penusukan Mahasiswa ULM Asal Tanbu Ngaku Emosi Ditatap Korban

"Korban sering mengancam saya, mengamuk dan bikin rusuh di wilayah jagaan saya, saya menyesal dan tidak ada niat membunuh," katanya. Selasa (23/03/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo mengatakan, pelaku dan korban adalah rekan satu profesi juru parkir di sekitar Jalan Belitung Darat.

Di antara keduanya sempat terjadi cekcok akibat pelaku tidak terima, atas tidakan korban yang memungut uang parkir di lahan pelaku.

Ditambah lagi keduanya pada saat itu, masing-masing di bawah pengaruh minuman alkohol, karena mereka sempat meneguk minuman keras oplosan bersama-sama.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis Suami Tusuk Istri di Palangkaraya

"Mereka minum dua sesi, pertama mabuk sekali kemudian mabuk lagi di malam yang sama. Karena tidak terima atas perbuatan korban, si pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di sangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved