Sidang Kasus Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Kembali Memanas, Tolak Baca Eksepsi di Sidang Virtual

Seperti dua sidang sebelumnya, suasana memanas lantaran Rizieq Shihab bersama kuasa hukum menolak sidang virtual. Rizieq tidak mau membacakan eksepsin

YouTube PN Jaktim
Foto Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab untuk kasus kerumuman Petamburan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

Namun seperti dua sidang sebelumnya, suasana memanas lantaran Rizieq Shihab bersama kuasa hukum menolak sidang virtual. Rizieq tidak mau membacakan eksepsinya jika sidang masih dilakukan secara online.

Sementara itu, tak hanya jalannya persidangan yang memanas, tapi suasana di luar PN Jaktim juga panas dengan kehadiran simpatisan Rizieq Shihab yang diadang petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.

Baca juga: Perempuan Simpatisan Rizieq Shihab Gagal Tembus Polwan di PN Jaktim, Adu Mulut Hingga Histeris

Baca juga: Inilah Sosok Pemuda Diduga Penyebar Video Hoax Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab, Masih Usia 18 Tahun

Dalam sidang hari ini, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.

Namun pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya. Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.

JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.

Baca juga: Kejagung Usut Pembuat Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab

Baca juga: Sejumlah Fakta di Persidangan Daring Rizieq Shihab Jumat 19 Maret 2021, Pilih Bungkam & Cueki Hakim

Namun, Munarman memastikan pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan. Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU. Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved