Berita Banjarmasin
Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kalsel ini Minta Nelayan Tertib Bayar Retribusi Jasa Usaha
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengharapkan peningkatan PAD dari jasa usaha, salah satunya nelayan disiplin bayarkan retribusi.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengharapkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa usaha.
Selama ini menurut Paman Yani sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat yang menyediakan jasa usaha tak mengetahui besaran tarif yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dengan itu masyarakat ikhlas dan mau membayar karena retribusi jasa usaha yang mereka bayarkan untuk pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Tanahlaut, Ketua DPRD Kalsel Diminta Bangun Kanal
Baca juga: DPRD Kalsel dan Samapta Sepakat Hadirkan Kepolisian Setiap Audiensi
Karenanya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha kepada nelayan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu, Paman Yani berharap bisa menjadikan nelayan disiplin untuk membayarkan retribusi jasa usaha.
Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan melaksanakan Perda ini,
"Karena retribusi ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/milna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sosialisasi-perda-nomor-8-tahun-2020-tentang-retribusi-jasa-usaha-kepada-nelayan.jpg)