Berita Banjarmasin
DPRD Kalsel dan Samapta Sepakat Hadirkan Kepolisian Setiap Audiensi
Kepolisian akan hadir di setiap audiensi yang diadakan di DPRD Kalsel, Samapta Polda Kalsel menuju WBK, salah satu kegiatannya pelayanan publik
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Kalsel bersama Dir Samapta sepakat untuk melibatkan kepolisian setiap ada audiensi di kantor DPRD Kalsel.
Terang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK Kamis (25/3/2021) nantinya kepolisian akan hadir di setiap audiensi yang diadakan di DPRD Kalsel.
Pihaknya pun juga akan melaporkan setiap kali ada audiensi.
Ia sendiri mengaku menginginkan penyampaian aspirasi masyarakat hanya melalui audiensi agar tersampaikan dengan baik.
Baca juga: Hadapi Ancaman Banjir, BPBD Banjarmasin Siagakan Personel Pantau Perbatasan
Baca juga: Penjabat Gubernur Kalsel dan Plh Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Kalsel Dukung Rita di Lida 2021
Ia memberikan apresiasi dan dukungan terhadap aparat kepolisian, dalam hal ini Samapta Polda Kalsel yang telah memberikan pengamanan setiap kali ada aksi unjuk rasa masyarakat.
"Kami berterimakasih kepada Dir Samapta Polda Kalsel yang turut serta dan cepat tanggap dalam membantu masyarakat dalam memberikan pengamanan," ujar Supian HK.
Sementara Direktur Samapta Polda Kalsel, Kombes Pol Pepen Supena Wijaya mengatakan tujuan kedatangannya ke dewan adalah bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Selain itu, menyampaikan bahwa Samapta Polda Kalsel sedang melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, salah satu kegiatannya melakukan pelayanan publik.
Baca juga: Ini Penyebab Bobobot Pemko Banjarbaru Tidak Bisa di Akses Sejak Beberapa Hari
"Kami ini dari Samapta pelayanan publik dalam pengamanan kegiatan masyarakat umum, khususnya di kantor DPRD Kalsel. Kan, di kantor wakil rakyat banyak aspirasi masyarakat, dan kami siap mengamankan kegiatan dewan," ujar Pepen.
Siapa tahu, lanjut dia, nanti ada masyarakat menyampaikan aspirasinya, sehingga pihaknya siap melakukan pengamanan.
Hal itu diperintahkan undang-undang untuk melindungi dan mengayomi kegiatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena unjuk rasa itu diperbolehkan oleh undang-undang.
"Kalau nanti ada audiensi dan kegiatan dengar pendapat dengan anggota dewan, kami siap mengamankan di ruangan sidang dan lainnya. Kalau ada kegiatan di luar gedung, kami pun siap mengamankan," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											