Pilkada Kalsel 2020
Tak Minta Tambahan Anggaran, Bawaslu Kalsel Ajukan Bantuan APD untuk PSU Pilgub Kalsel
Bawaslu Kalsel meminta bantuan APD ke Pemprov Kalsel untuk operasional pengawasan PSU Pilgub Kalsel.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Bawaslu Kalsel mengaku tak meminta tambahan anggaran untuk pengawasan PSU.
Namun, Bawaslu meminta bantuan APD ke Pemprov Kalsel untuk operasional pengawasan PSU.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah Senin (29/3/2021) pihaknya sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU diperkirakan masih cukup dari sisa anggaran Pilkada 2020 lalu yakni masih tersisa Rp 4 miliar dari Rp 60 miliar.
"Belum diserahkan ke kas daerah, sisa di kami sekitar Rp 4 miliar dari total Rp 60 miliar," ujarnya.
Baca juga: Dihitung Ulang, Anggaran PSU Pilgub Kalsel Membengkak Jadi Rp 23 Miliar
Baca juga: Ini Tanggal Proses Rekrutmen dan Pelantikan Badan Ad Hoc PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021
Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelanggaran AnandaMU Jelang PSU, Bawaslu Banjarmasin Akan Lakukan Kajian
Dengan itu Bawaslu Kalsel, tidak akan meminta tambahan anggaran ke Pemprov Kalsel untuk pengawasan PSU.
Namun, ungkap Erna, pihaknya tetap akan meminta bantuan APD kepada Pemprov Kalsel.
"Kami minta barang atau dana, tapi kami lebih memilih barang saja untuk APD bagi petugas pengawasan," ujarnya.
Selanjutnya ujarnya KPU akan segera membuat SK tahapan menuju hari pencoblosan.
Dengan itu Bawaslu dapat menjadikan SK tersebut sebagai acuan untuk melakukan pengawasan.
Terlebih yang awal akan dilakukan adalah pengawasan rekruitmen badan adhoc yang diminta harus baru.
"Kita akan memastikan badan adhoc yang direkrut nanti benar-benar baru, bukan yang di 2020 lalu," ujarnya.
Baca juga: VIDEO PSU Pilkada Banjarmasin 2020 Dijadwalkan Berlangsung 28 April 2021
Selain itu pengawasan terhadap aktifitas Paslon yang mengindikasi pelanggaran PSU. Dimana selama PSU tidak diperkenankan adanya kampanye termasuk di media sosial.
Sementara untuk bagi-bagi zaka, jelas Erna, jika tidak memenuhi unsur kampanye atau ajakan untuk memilih maka diperbolehkan karena atas dasar pemberian pribadi.
"Jika ada unsur visi misi dan mengajak makan itu masuk dalam unsur kampanye," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)