Berita Viral

Penggerebekan Oknum Polwan Selingkuh Jadi Viral, Kini Ditangani Polda Jateng

Terkait insiden yang viral itu, Polres Pati telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan melibatkan anggotanya

istimewa
Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati Jawa tengah menggrebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini. 

Perempuan itu tampak mengenakan kerudung dan celana robek-robek.

Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya.

Tampak petugas Propam Polda Jawa Tengah dalam video penggerebekan tersebut.

Baca juga: Fotografer Cilik Kota Lama Semarang Viral, Berawal dari Hape Temuan

Baca juga: Kisah Viral Wanita Dilamar Ayah Sahabat, Videonya Ditonton 1,6 Juta Kali

Diketahui, pihak yang melakukan penggerebekan ialah Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, anggota Polsek Margoyoso.

Dia bersama sejumlah rekannya menggerebek istrinya, Bripka ARP, yang tengah berada di dalam kamar hotel bersama Aiptu MM.

Diketahui, keduanya juga merupakan anggota polisi yang berdinas di wilayah Kabupaten Pati.

Kapolsek Margoyoso Iptu Sudari mengkonfirmasi bahwa memang pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya.

“Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain,” kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).

Dia menambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda terkait pemeriksaan kasus ini.

Brigadir Doni tak menampik bahwa memang dirinya yang berada dalam video.

Penggerebekan itu dia lakukan pada Rabu (24/3/2021) malam.

Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu.

Dia juga mengaku telah lama mengetahui siapa sosok yang menjadi selingkuhan istrinya.

“Saya tahu siapa laki-laki itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved