Pilkada Kalsel 2021
Bawaslu Banjarmasin Putuskan Dugaan Pelanggaran Paslon AnandaMu Jelang PSU, ini Hasilnya
Bawaslu Banjarmasin menerima sekaligus memproses dua laporan yang dilayangkan oleh tim paslon petahana terkait pelanggaran Paslon AnandaMu
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 nomor urut 04 yakni Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) diduga melakukan pelanggaran administratif jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada (Pilwali) Banjarmasin.
Belum lama tadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menerima sekaligus memproses dua laporan yang dilayangkan oleh tim paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Laporan tersebut terkait aksi bagi-bagi nasi kotak dan atribut paslon 04 kepada warga dengan nomor 006/LP/PW/Kota/22.01/III/2021.
Sedangkan laporan kedua terkait penyebaran bahan kampanye paslon 04 ke tempat tinggal warga dengan nomor 007/LP/PW/22.01/III/2021.
Baca juga: Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon Jelang PSU Pilwali Banjarmasin 2020
Baca juga: KPU Rilis Jadwal PSU di 15 Daerah : Kalsel Belum Terjadwal, Banjarmasin 28 April 2021
Dan setelah melakukan proses memintai keterangan saksi-saksi hingga pengkajian, Bawaslu Banjarmasin memutuskan bahwa AnandaMu bersama tim pemenangan dan relawannya selaku terlapor dinilai memenuhi unsur pelanggaran administratif.
Bawaslu Banjarmasin langsung mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke KPU Banjarmasin, untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut.
"Diduga melakukan pelanggaran pasal 71 PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Kami pun sudah membuat rekomendasi kepada KPU Banjarmasin," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani.
Setelah memberikan rekomendasi, Subhani menambahkan pemberian sanksi nantinya akan dilakukan oleh KPU Banjarmasin.
Baca juga: Beberapa Wilayah di Kota Barabai Tergenang, BPBD HST Imbau Warga Tetap Waspada
Baca juga: Kota Barabai HST Tergenang, Warga Amankan Barang, Jembatan As Shulaha Jadi Tempat Parkir Mobil
"Sanksinya administratif, bisa juga dilakukan peneguran dan sebagainya. Dan yang akan melakukannya adalah KPU Banjarmasin. Kita hanya menyampaikan rekomendasinya," jelasnya.
Subhan menambahkan jelang pelaksanaan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin, bisa saja dilakukan diskualifikasi apabila melanggar ketentuan Pasal 73 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang politik uang.
“Karena untuk PSU ini juga mengikuti aturan yang sebelumnya. Dan ada beberapa yang didiskualifikasi,” katanya.
Subhani mengingatkan agar semua paslon di Pilkada Banjarmasin 2020 bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas berbau kampanye.
"Aturan sudah jelas tidak boleh berkampanye. Jadi mari jaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
PSU Pilkada Banjarmasin
Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Banjarmasin
AnandaMu
petahana wali kota
Banjarmasinpost.co.id
PSU Pilwali Banjarmasin 2020 di 3 Kelurahan Ditaksir Mencapai Rp 6 Milyar |
![]() |
---|
Ini Tanggal Proses Rekrutmen dan Pelantikan Badan Ad Hoc PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 |
![]() |
---|
Ini Kata Bawaslu Kalsel Terkait Pemberian Bantuan Sembako untuk Korban Banjir oleh Kubu BirinMu |
![]() |
---|
Teknis Rekrutmen Pengawasan PSU, Bawaslu Banjar Tunggu Juknis Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Siapkan Pengamanan Pelaksanaan PSU, Polresta Banjarmasin Cek Kondisi Kendaraan Personel |
![]() |
---|