Berita Banjarmasin
Beredar Foto SKCK Denny Indrayana Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan KPU Kalsel
Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwanto,membenarkan Paslon Denny Indrayana berstatus tersangka dalam SKCK yang tersebar.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ramai beredar foto surat keterangan catatan kepolisiannya atau SKCK, status calon Gubernur Kalsel 02, Denny Indrayana berstatus sebagai tersangka dibenarkan KPU Kalsel.
Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwanto Jumat (2/4/2021) membenarkan jika memang Paslon Denny Indrayana berstatus tersangka dalam SKCK yang tersebar.
Status tersangka tersebut terkait tindak pidana korupsi payment gateway di imigrasi Kemenkumham RI.
Status yang disandangnya itu, saat ia menjabat sebagai wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu.
Baca juga: Ditemukan di Kabupaten Banjar, Bakul Paman Birin Diadukan Tim Hukum Denny Indrayana ke Bawaslu
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Denny Indrayana, Komisioner KPU Banjar 16 Kali Tandatangan di Polda
Baca juga: Saksi Denny Indrayana Tantang KPU Banjar dan Tim BirinMu Laporkan Dirinya ke Polisi
Secara aturan, tidak disebutkan adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Ia mengharapkan tak ada lagi pertanyaan dari masyarakat terkait status Paslon Gubernur Kalsel lagi.
Sebelumnya, puluhan masa dari gabungan LSM di Kalsel menggelar aksi demo di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
Para demonstran itu, mempertanyakan kejelasan status calon Gubernur 02, Denny Indrayana, yang saat mendaftar pada pemilihan Gubernur Kalsel, disebutkan bersatus sebagai tersangka.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)