Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel : 4 Terdakwa Kurir Sabu 300 Kg Banding Atas Vonis Mati, Begini Respon Kejati Kalsel
Kejati Kalsel juga akan mengajukan banding terkait dengan keputusan empat terdakwa kurir sabu yang memilih banding terkait putusan hukuman mati
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat terdakwa kurir sabu seberat 300 kilogram yang ditangkap Kepolisian Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di Banjarmasin dan telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengajukan banding.
Keempat terdakwa yaitu Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Pemberitahuan terkait diajukannya permohonan banding oleh keempat terdakwa juga sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
"Kami sudah terima pemberitahuannya, keempat terdakwa mengajukan banding tanggal 30 Maret," kata Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Kejati Kalsel, Arri H D Wokas dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin
Baca juga: Narkoba Kalsel,Sampaikan Pledoi di PN Banjarmasin, Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 kg Minta Dibebaskan
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Kalsel, Empat Kurir Sabu 300 KG di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati
Menyikapi hal ini, Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Arri juga tentu juga mengajukan banding meskipun putusan Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.
Langkah ini menurut Arri sebagai upaya antisipasi jika ternyata banding yang diajukan terdakwa kembali ditolak di Pengadilan Tinggi dan terdakwa mengajukan kasasi.
"Karena itu, ketentuannya kita juga harus banding. Karena nantinya kalau jaksa tidak banding saat ini dan ternyata terdakwa kasasi, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi nanti. Jadi sebagai langkah antisipasi," bebernya.
Kejati Kalsel sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung RI kata Arri tetap berkomitmen agar para pelaku tindak pidana narkotika mendapat hukuman yang setimpal.
"Tentu dituntutkan hukuman maksimal, karena dengan 300kg (sabu) itu misalnya dibagi paket hemat dampaknya bisa sangat luas," kata Arri.
Baca juga: Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu 208 kg Dianulir Jadi Seumur Hidup, Kejati Kalsel Tempuh Jalur Kasasi
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Arbain menegaskan memang akan menyegerakan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tindak pidana ini di Kaltim, di Kabupaten Bulungan. Jelas dalam persidangan terungkap sesuai fakta persidangan. Penyidik yang melakukan penangkapan membenarkan bahwa penangkapan di Kabupaten Bulungan yang bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk mengadilinya," kata Arbain. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)