Ramadhan 2021
Penentuan 1 Ramadhan 2021, Sidang Isbat 12 April 2021 Diawali Seminar Posisi Hilal
Pemerintah telah mengumumkan tata cara sidang isbat penentuan awal puasa Ramadhan tahun ini yang akan digelar Senin 12 April 2021. Ini tahapannya
Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag. Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.
"Sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI dan media sosial Kementerian Agama," jelas Agus.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib. Tahap ini digelar secara tertutup.
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan Medsos Kemenag," tandasnya.
Baca juga: DOA dan Amalan Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Termasuk Doa Melihat Hilal
Baca juga: 10 Hari Lagi Ramadhan 2021, Inilah Jadwal Imsakiyah Wilayah Bandung Sekitarnya
Agus juga mengatakan bahwa sidang isbat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi sidang akan disemprot lebih dahulu dengan disinfektan. Peserta terbatas yang diundang hadir juga akan dilakukan pembatasan jarak, pemindaian suhu tubuh, dan wajib mengenakan masker.
Sidang Isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, dubes negara sahabat, perwakilan ormas, Lapan, BMKG, dan undangan lainnya.

Sebelumnya terkait momen Ramadhan 2021 yang masih di masa pandemi corona, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah.
Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Tuntutan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," jelas Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.