Ramadhan 2021
Penentuan 1 Ramadhan 2021, Sidang Isbat 12 April 2021 Diawali Seminar Posisi Hilal
Pemerintah telah mengumumkan tata cara sidang isbat penentuan awal puasa Ramadhan tahun ini yang akan digelar Senin 12 April 2021. Ini tahapannya
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 Hijriah sebentar lagi. Pengumuman resmi dari pemerintah menunggu hasil sidang isbat.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan tata cara sidang isbat penentuan awal puasa Ramadhan tahun ini yang akan digelar pada, Senin 12 April 2021.
Sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 2021 atau awal Puasa Ramadhan 1442 H, dilakukan yaitu secara daring sekaligus luring.
Pelaksanaan sidang isbat pun akan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, mengingat saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Sholat Tarawih di Rumah Agar Tetap Raih Pahala
Baca juga: Tidak Batalkan Puasa, Kemenkes Wacanakan Vaksinasi Covid-19 Siang dan Malam Selama Ramadhan 2021
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta, menyampaikan sidang isbat awal Ramadhan 1442 H akan digelar pada 12 April 2021 M.
"Insya Allah, sidang isbat awal Ramadhan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat oleh Kementerian Agama sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriyah. Misalnya, sidang isbat awal Ramadan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar 29 Ramadan.
“Karenanya, sidang isbat awal Ramadhan ini digelar pada 29 Sya'ban yang bertepatan 12 April 2021,” tutur Kamaruddin.
Tahapan sidang isbat
Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan dan pelaksanaan rukyatul hilal.
Kamaruddin menjelaskan, secara hisab, posisi hilal awal Ramadan 1442 H sudah di atas ufuk berkisar antara 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit.
Hasil hisab ini kemudian dikonfirmasi melalui Rukyatul Hilal yang akan digelar di 86 titik di seluruh Indonesia.
"Di Jakarta, rukyatul hilal antara lain akan dilaksanakan di gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Masjid KH Hasyim Asy'ari, dan Masjid Al Musyari'in Basmol," jelasnya.
Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag. Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.
"Sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI dan media sosial Kementerian Agama," jelas Agus.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib. Tahap ini digelar secara tertutup.
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan Medsos Kemenag," tandasnya.
Baca juga: DOA dan Amalan Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Termasuk Doa Melihat Hilal
Baca juga: 10 Hari Lagi Ramadhan 2021, Inilah Jadwal Imsakiyah Wilayah Bandung Sekitarnya
Agus juga mengatakan bahwa sidang isbat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi sidang akan disemprot lebih dahulu dengan disinfektan. Peserta terbatas yang diundang hadir juga akan dilakukan pembatasan jarak, pemindaian suhu tubuh, dan wajib mengenakan masker.
Sidang Isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, dubes negara sahabat, perwakilan ormas, Lapan, BMKG, dan undangan lainnya.

Sebelumnya terkait momen Ramadhan 2021 yang masih di masa pandemi corona, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah.
Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Tuntutan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," jelas Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
5. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-18 shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat jumat dan qiyam Ramadan atau tarawih bisa dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah.
7. Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itukaf dan kegiatan lainnya.
8. Takbir Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushola selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.
10. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19. Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka
11. Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah untuk memaksimalkan penyakurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19
12. Memperbanyak istighfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan salawat pada Nabi saw.
13. Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Tak Punya Uang Saat Keluar Penjara, Lucinta Luna Kini Malah Pamer Rumah Baru
Baca juga: VIDEO Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Edy Suryadi di Sidang PN Banjarmasin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021" dan dengan judul "Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Tahapannya"