Berita Nasional

Minta Maaf, Kapolri Cabut Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf pada publik terkait telegram yang melarang media massa menyiarkan kekerasan polisi

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram 759 yang isinya Surat Telegram 750 tersebut dibatalkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Imam Nahrawi Dijebloskan ke Sukamiskin, MA Tolak Kasasi Mantan Menpora

Baca juga: Kondisi Bulu Mata Nagita Slavina Disentil Zaskia Sungkar, Terjadi Saat Temui Anak Irwansyah

Dalam telegram tersebut, ada 11 aturan tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Poin larangan media menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi serta sejumlah poin lainnya di surat telegram itu dianggap membahayakan kebebasan pers serta membatasi transparansi Polri kepada publik.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar. Menurutnya, Polri tidak semestinya menutup akses informasi bagi media massa.

"Surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara. Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak-tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Berujung Permintaan Maaf Kapolri"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved