Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Dijebloskan ke Sukamiskin, MA Tolak Kasasi Mantan Menpora
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (6/4/2021). MA Tolak kasasi Imam Nahrawi
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Imam Nahrawi akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dieksekusi Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit, Selasa (6/4/2021).
Tak hanya dimasukkan ke penjara, Imam Nahrawi juga dihukum membayar denda dan kerugian negara akibat tindakannya melakukan korupsi saat masih menjabat.
Adapun eksekusi itu sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
Baca juga: Komisi I DPRD Banjarbaru Minta Ruang Isolasi Covid-19 di Kelurahan Diaktifkan
Baca juga: Kondisi Bulu Mata Nagita Slavina Disentil Zaskia Sungkar, Terjadi Saat Temui Anak Irwansyah
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Imam Nahrawi merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ali.
Ali mengatakan Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882, yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Dalam putusan majelis hakim ditingkat MA tersebut, sebut Ali, ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokok.
Patut diketahui, sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi.
Akhirnya, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Amar putusan, terdakwa tolak (permohonan). JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) tolak perbaikan," bunyi putusan majelis hakim dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Tingkatkan Mental dan Jam Terbang Tim, SSB FPTK 26 Kalsel Tour Hadapi SSB Sylva Kalteng
Baca juga: Pengurus LPTQ Kabupaten Tala Minta Tak Ada Dispensasi Usia dalam Lomba di MTQ