Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Dijebloskan ke Sukamiskin, MA Tolak Kasasi Mantan Menpora
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (6/4/2021). MA Tolak kasasi Imam Nahrawi
Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan diduga untuk biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin