Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Dijebloskan ke Sukamiskin, MA Tolak Kasasi Mantan Menpora

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (6/4/2021). MA Tolak kasasi Imam Nahrawi

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). 

Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan diduga untuk biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved