Narkoba Kalsel
VIDEO 11,55 Gram Sabu Tangkapan Satresnarkoba Polres Tabalong Diblender
Sabu seberat 11,55 gram hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tabalong dimusnahkan dengan cara diblender
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (7/4/2021).
Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Tabalong ini disaksikan pihak kejaksaan, pelaku dan juga kuasa hukum pelaku.
Sabu yang dimusnahkan seberat 11,55 gram dengan cara diblender setelah dicampur dengan air sabun.
Sebelum dimusnahkan, barang berupa sabu tersebut terlebih dahulu dites untuk mengetahui keasliannya. Kemudian setelah dihancurkan dengan blender, cairanya langsung dibuang ke lubang septik tank.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutargo mengatakan, sabu tersebut milik dari dua pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kedua pelaku itu, IS (26) dan NI (50) yang diamankan Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 17.00 wita di Desa Karangan Putih RT03 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)