Selebrita
Reza Artamevia Dapat Sabu dari Mendiang Gatot Brajamusti Sejak 2019, Ini Kata Pengacara
Reza Artamevia dapat narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.Membuat ibunda penyanyi Aaliyah Massaid itu jadi ketergantungan narkoba.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar Penyanyi Reza Artamevia, kini masih menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Reza Artamevia menjalani sidang yang menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Ya, pada perjalanan proses hukumnya, Reza Artamevia diketahui mendapat narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.
Nah, kabar tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Eha Nusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Nasib Pemilik Wajah Mirip Arya Saloka Ikatan Cinta, ini Sosok Syuraci Handika yang Viral di TikTok
Baca juga: Ramadhan 2021 Ada Kejutan Dari Opick, Aksi Musisi Penyejuk Hati di Ramadhan 1442 H
"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot (Brajamusti)," kata Beny Eha Nusa.
Beny menambahkan bahwa dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urine Gatot juga positif mengandung zat narkotika.
"Berdasarkan keterangan dari BAP (berita acara pemeriksaan-Red) memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman Sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.
Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan bahwa dari keterangan Reza Artamevia, kliennya mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.
"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," kata Kamil Daud.
Reza Artamevia ditangkap petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Ucapan Gisella Anastasia di Foto Amanda Manopo ini Picu Perdebatan, Soal Video Syur Diungkit
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru mengambil narkotika dari seseorang berinisial F.
Atas kasus tersebut, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reza Artamevia dikabarkan mendapatkan narkoba itu dari mendiang Gatot Brajamusti yang saat itu masih mendekam dalam penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Iya benar, sejak 2019 (Reza dapat sabu dari Gatot) beberapa kali," kata Kamil Daud.
Lederman Ujiawan, tim kuasa hukum Reza lainnya mengatakan, kasus narkoba kliennya saat ini murni kesalahan Gatot Brajamusti.