Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Kalsel, Beli Sabu dari Saudara Ipar, Dua Tersangka Diciduk Jajaran Subdit II Ditresnarkoba

Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 3,33 gram

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa menunjukkan barang bukti yang disita petugas dari dua tersangka TP peredaran gelap narkotika 

"S mengakui uang tunai Rp 5,2 juta itu adalah sisa penjualan sabu," kata AKBP Ridwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingatkan tentang dampak dan bahaya narkotika, AKBP Ridwan mengimbau masyarakat Kalsel untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi bisa disampaikan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tentu belum maksimal. Kita bersama-sama komitmen memberantas narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polda Kalsel," imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved