Berita Banjarmasin
DPRD Kalsel Konsultasikan Mekanisme LKPj Kepala Daerah ke DPRD DKI Jakarta
Setelah diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, tugas selanjutnya dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah melak
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOT.CO.ID, JAKARTA-Setelah diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, tugas selanjutnya dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah melakukan pembahasan.
Dimana hasil pembahasan tersebut akan menjadi rekomendasi-rekomendasi yang akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kaimantan Selatan.
Guna memperkaya wawasan dalam melaksanakan tugas tersebut DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dan komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4).
Di temui seusai pertemuan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan di DPRD DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembahasan LKPj.
Baca juga: Komparasi Mekanisme LKPj, DPRD Kalsel Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, Ternyata Ada Perbedaan ini
Baca juga: DPRD Kalsel Minta Gubernur Kawal Realisasi Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Kehumasan DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi ke Kalteng
Baca juga: Tuntaskan Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa, DPRD Kalsel Siap Perjuangkan ke Kementerian PUPR
Dimana diturakannya bahwa DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi, “tidak dibentuk pansus, mengoptimalkan membahas dengan SKPD-SKPD.
“Jadi di DKI ada yang namanya pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan, setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar, dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah,” jelasnya politisi dari PDI Perjuangan Hj ini.
Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari kegiatan tersebut diantaranya komisi-komisi sama seperti di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam pembahasan bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD,
“ Adapun yang dibahas komisi terhadap skpd antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” jelasnya. (aol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ombongan-dprd-kalsel-berkonsultasi-mekanisme-lkpj-1.jpg)