Sidang Isbat Ramadhan 2021

Hari Ini Sidang Isbat Ramadhan 1442 H, Kemenag: Sholat Tarawih Hanya di Zona Kuning dan Hijau

Hari ini sidang isbat Ramadhan 2021. Imbauan Kemenag soal sholat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriah. Sholat Tarawih hanya di zona kuning dan hijau

Twitter Saudi Press Agency @SPAregions
Pelaksanaan shalat tarawih pertama di Ramadhan 2020 di Masjid al-Haram dijaga ketat oleh petugas keamanan.Hari Ini Sidang Isbat Ramadhan 1442 H, Kemenag: Sholat Tarawih Hanya di Zona Kuning dan Hijau 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini penetapan awal Ramadhan 2021 secara resmi oleh pemerintah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

Simak juga imbauan Kemenag soal sholat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriah. Sholat Tarawih hanya bisa dilakukan di zona kuning dan hijau.

Rencananya sidang isbat Ramadhan 1442 H berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

“Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya’ban 1442 H," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Doa Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H, Niat Puasa 2021, Tata Cara Sholat Tarawih, Witir, Doa Kamilin

Baca juga: HASIL Sidang Isbat Diumumkan Sore Ini, Awal Ramadhan 2021 dan Puasa Ramadhan 1442 Bakal Diputuskan

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim menyebutkan, sidang isbat akan digelar dalam tiga tahapan, dimulai pada pukul 16.45 WIB.

Berikut tiga tahapan pelaksanaan sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 H:

1. Pertama, pada pukul 16.45 WIB, akan dimulai dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadhaan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesi ini akan disiarkan langsung melalui tayangan televisi
2. Kedua, setelah shalat Maghrib, akan digelar sidang isbat awal Ramadhan. Tahap ini digelar secara tertutup.
3. Ketiga, akan digelar konferensi pers penyampaian hasil sidang isbat oleh Menteri Agama. Penyampaian keputusan akan akan disiarkan TVRI dan media sosial Kemenag.

Ilustrasi Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi Ramadhan 1442 H. (Freepik)

Pelaksanaan sidang isbat di antaranya akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.

Selain itu, akan hadir pula perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah.

Kemenag menyebutkan, sejumlah pemantau hilal akan diturunkan di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia.

Metode penentuan awal Ramadhan

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua metode untuk menentukan awal Ramadhan. Dua metode itu adalah hisab dan rukyat.

Apa itu rukyat? Rukyatul hilal merupakan aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) saat Matahari terbenam menjelang awal bulan pada Kalender Hijriah.

Bersama ormas dan para pakar, Kemenag terlebih dulu melakukan perhitungan-perhitungan soal ketinggian hilal.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya 'salah lihat'.

Jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan objek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau objek lainnya.

Perlu diketahui, hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi (jarak sudut matahari-bulan) 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.

Jika ketinggiannya di bawah itu, artinya belum rukyat.

Lalu, metode kedua adalah hisab. Apa itu hisab? Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Ada beberapa rujukan atau kitab yang digunakan di Indonesiadan sudah menggunakan metode kontemporer.

Sementara, Kemenag menggunakan data ephemeris hisab rukyat. Meski ada beberapa metode hisab rukyat, biasanya hasilnya sama.

Kedua metode ini merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan, tidak bisa dinafikkan satu sama lain karena semuanya saling mendukung.

Baca juga: Marhaban Ya Ramadan 2021, Ini 108 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2021, Mohon Maaf & Kata Mutiara

Baca juga: Hari Ini 29 Syakban Digelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H, Besok Puasa Ramadhan 2021?

* Tarawih di Zona Kuning dan Hijau

Menyambut Ramadhan 1442 H, Kemenag mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan sholat tarawih berjemaah di masjid. Sholat tarawih di masjid ini hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

"Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/4/2021).

"Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.

Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Salat tarawih pertama ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin, 6 Mei 2019.
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.

Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.

Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.

Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al-Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.

"Untuk itu SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjutnya.

Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.

Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.

Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah.

SE menegaskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing," ucap Fuad.

Baca juga: Hari Ini 29 Syakban Digelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H, Besok Puasa Ramadhan 2021?

Baca juga: Sudah Witir Usai Tarawih Ramadhan 2021/1442 H, Bagaimana Hukumnya Tengah Malam Shalat Tahajud

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau" dan judul "Kapan Mulai Puasa 2021? Ikuti Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan Mulai Sore Nanti"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved