Berita Kapuas

Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Kota Kualakapuas dan Sekitarnya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah membagikan jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Kemenag Kapuas untuk BPost
Jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H / 2021 M dan waktu salat lima waktu untuk wilayah Kota Kualakapuas dan sekitarnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah membagikan jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H. Pun juga waktu salat lima waktu untuk wilayah Kota Kualakapuas dan sekitarnya.

Sebelumnya, Kemenag Kapuas juga telah mensosialisasikan edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"SE tersebut terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Kiranya Bulan Ramadan tahun ini, semangat ibadah dibarengi dengan semangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Hamidhan, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2021 Hari Pertama, Coba Resep Cumi Saus Padang

Baca juga: ADAB dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriah, Dilengkapi Tulisan Latin dan Arab

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved