Perpanjangan SIM Online

Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya

Melalui aplikasi SINAR, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cara baru melakukan perpanjang SIM diluncurkan Polri.

 Caranya juga gampang. Cukup klik aplikasi SINAR via handphone. 

Perpanjangan SIM dengan cara online menjadi salah satu program Kapolri memaksimalkan layanan berbasis digital.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dalam peluncuran, mengatakan, melalui aplikasi SINAR, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.

Baca juga: Masih Ada Harapan, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka

Baca juga: ICW Minta KPK Selidiki Hilangnya Barang Bukti Kasus Suap di Kalsel

"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Sigit, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Lantas, apa itu Sinar?

SIM Nasional Presisi SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM (kompas.com)

Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM. Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Perpanjangan SIM Aplikasi Sinar baru dapat dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online.

Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.

Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.

"Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Baca juga: Masih Belum Ada Internet di Pelosok, Polres Banjarbaru Tetap Layani SIM Offline

Tersedia untuk Android dan iOS

Aplikasi Sinar dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui Play Store, untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas.

Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Cara perpanjangan SIM via Sinar

Baca juga: Muktamar Luar Biasa PKB, Sekretaris DPW Kalsel Enggan Berkomentar, Arahkan ke Zairullah Azhar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:

* Unduh aplikasi Sinar

* Verifikasi nomor HP (OTP)

* Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

* Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

* Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

* Isi rekening pengembalian (pembatalan)

* Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon

Halaman Disdukcapil Kabupaten Batola, dipadati warga yang antri memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di mobil SIM keliling Satlantas polres setempat, Senin (21/10/19).
Halaman Disdukcapil Kabupaten Batola, dipadati warga yang antri memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di mobil SIM keliling Satlantas polres setempat, Senin (21/10/19). (banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Tes Kesehatan dan Psikologi

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul mengenal-aplikasi-sinar-dan-cara-perpanjangan-sim-online-dari-handphone

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved