Berita Tanahlaut

Sadar Terlarang, Warga di Kecamatan Kurau Tanahlaut Serahkan Perlengkapan Setrum Ikan

Kepolisian di Tanahlaut terus menggencarkan sosialisasi regulasi pelarangan penyetruman ikan, warga yang sadar ada yang menyerhkan perlengkapannya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SUPRIYANTO UNTUK BPOST GROUP
Warga Kalibesar menyerahkan alat setrumnya di sela acara sosialisasi UU 45/2009 tentang perikanan, Selasa (13/4) siang. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penangkapan ikan di perairan air tawar di Kalimantan Selatan (Kalsel) kadang masih ada yang melakukan menggunakan alat terlarang seperti setrum.

Begitu pula di wilayah Kabupaten Tanahlaut (Tala), aktivitas seperti itu juga masih ada.

Karena itu aparat kepolisian di daerah ini juga terus menggencarkan sosialisasi regulasi pelarangan penyetruman ikan.

"Biasanya penangkap ikan yang pakai setrum beraktivitas di tepian sungai atau persawahan," ucap Nanang, warga Pelaihari, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Puluhan Pegawai Disdikbud Kabupaten Tala Terpapar Covid-19

Baca juga: Selain Disdikbud Tanahlaut, Covid-19 Juga Menyelubungi Dua Instansi Lainnya

Namun kini ia mengaku jarang melihat penyetruman ikan.

"Pasti masih ada, tapi sudah kurang. Kalau dulu ramai. Memang perlu ditertibkan agar ikan di perairan tetap banyak," tandasnya.

Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kasatpolair AKP Supriyanto mengatakan pihaknya hingga sekarang masih terus menyosialisasikan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Terkini pada Selasa kemarin siang mulai sekitar pukul 12.00 Wita dirinya melaksanakan sosialisasi di Desa Kalibesar, Kecamatan Kurau.

"Masih banyak masyarakat Kalibesar yang menangkap ikan dengan setrum," sebut Supriyanto.

Baca juga: Jahe dan Amplang Produksi WBP Lapas Perempuan Martapura Laris dan Jadi Favorit Pembeli Pasar Murah

Baca juga: Setiap Bulan PHKS Rutin Berikan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Karena itulah pihaknya merasa perlu melakukan sosialisasi UU 45/2009 agar masyarakat yang kerap mencari ikan menghindari cara-cara yang melanggar hukum seperti menggunakan alat setrum.

Supriyanto mengatakan animo masyarakat cukup tinggi.

Bahkan secara sadar ada warga setempat yang menyerahkan perlengkapan alat setrum.

"Kebetulan ada masyarakat yang mau menyerahkan alat setrumnya setelah diberikan pengarahan. Itu suatu hal yang sangat positif," sebut Supriyanto.

Lebih lanjut ia mengatakan sosialisasi tersebut akan terus berlanjut.

"Bulan lalu ke Penjaratan, kemungkinan bulan depan ke wilayah Kecamatan Bumimakmur," tandasnya.

Supriyanto menuturkan pelanggaran terhadap UU 45/2009 berkonsekuensi hukum yang cukup berat.

Pelaku penyetruman ikan diancam kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved