Perpanjangan SIM secara Online
Memperpanjang SIM Secara Online Lebih Mudah? Simak Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Untuk memperpanjang SIM secara online ini, lebih dulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) kini tak perlu repot. Bisa dari rumah, dengan memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online yang telah resmi diluncurkan.
Untuk memperpanjang SIM secara online ini, lebih dulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adapun syarat memperpanjang SIM secara online dan tahapan apa saja yang harus dilalui dan disiapkan bisa disimak dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: BLT UMKM April 2021 Cair, Daftar Online UMKM di oss.go.id, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: VIRAL Gempa Saat Meeting Online, Ekspresi Pria Ini Malah Jadi Sorotan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Berikut ini cara membuat SIM online dari ponsel:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM
Baca juga: Belum Sahur Ramadhan 2021/1442 H, Sempatkan Shalat Tahajud dan Ikuti Caranya
Baca juga: Imbas Video Syur Gisella Anastasia, Nobu Foto Bareng Dara dan Mita The Virgin Disorot
Ternyata, proses pembuatan SIM secara online tetap memerlukan tes. Meski demikian, proses tes juga berlangsung lebih sederhana dan mudah.
Setidaknya untuk memperpanjang SIM, diperlukan tes psikolgi dan tes kesehatan.
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut.
"Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie," kata Istiono.
Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
"Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal," lanjut Istiono.
Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa.
Ujian SIM juga dilakukan melalui layanan ini.
"Pemohon akan melakukan uji teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual. Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan motor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar," jelas Istiono.
Apabila memenuhi syarat, maka hasil ujian terkirim otomatis.
Dengan adanya layanan baru ini, Listyo optimistis lebih banyak pemohon yang dapat dilayani.
"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrean dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," kata Listyo.
Menurut Listyo, hal ini akan berdampak baik bagi negara karena akan menambah pemasukan negara.
Listyo juga berharap, aplikasi ini mampu meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat layanan tatap muka antara petugas dan warga dilakukan.
Baca juga: Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya
Baca juga: Cuti Bersama ASN Selama 2021 Hanya Dua Hari, Idul Fitri 1442 H dan Natal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel"