Berita Banjarmasin
Nekat Beroperasi, Warung Sakadup di Banjarmasin Bakal Ditindak
Sanksi tegas menanti para pengelola warung makan yang nekat beroperasi di siang hari saat puasa Ramadhan di Kota Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sanksi tegas menanti para pengelola warung makan yang nekat beroperasi di siang hari saat puasa Ramadhan di Kota Banjarmasin.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003.
Peraturan tersebut berisi tentang segala larangan kegiatan pada bulan ramadhan di kota berjuluk Seribu Sungai ini. Termasuk juga larangan buka bagi warung makan sebelum jam yang sudah ditentukan.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Mukhyar pun menerangkan Perda tersebut akan tetap ditegakkan pada ramadan kali ini.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 1442 H, Wilayah Kalimantan Pada Ramadhan 2021
Baca juga: VIDEO Malam Ramadhan 1442, Balap Liar Marak di Sampit Kalteng
Baca juga: Siap Dipanggil ke Pelatnas, Pegulat Kalsel Ini Berharap Setelah Ramadhan 1442 H
Baca juga: Ramadhan 1442 H, Pengrajin Purun di Batola ini Kebanjiran Pesanan
Tak heran karenanya penindakan bagi warung yang ngotot buka atau juga kerap diistilahkan warung sakadup ini akan dilakukan.
"Kalau ada yang membandel maka akan ditindak oleh Satpol PP. Ada sanksi yang dikenakan kepada mereka yang melanggar," ujarnya.
Sanksi yang dikenakan jika melanggar Perda larangan kegiatan selama ramadhan tersebut bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.
Senada dengan Mukhyar, PLT Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan bahwa kebijakan terkait larangan bagi warung sakadup ini juga sudah dicantumkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di awal ramadhan.
"Rumah makan dibatasi, jam bukanya hanya mulai sore sampai malam. Dan saat sahur," jelasnya.
Muzaiyin menjelaskan, larangan tersebut bermaksud agar masyarakat, khususnya umat muslim di Banjarmasin bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa.
"Untuk makan minum memang dibatasi. Jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka," pintanya.
Jika ketahuan ‘nakal’, rumah makan yang buka saat siang hari selama ramadhan dipastikan akan ditertibkan. Bahkan, bisa terancam sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ada dua hal nantinya. Bisa Tipiring atau penertiban, sesuai kondisi di lapangan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/plt-kasatpol-pp-banjarmasin-ahmad-muzaiyin-sdfsa.jpg)