Kriminalitas Banjarmasin
Aksi Arsyad Jambret Tas di Basirih Banjarmasin Digagalkan Warga, Sempat Sembunyi di Semak-semak
Gagal menjambret tas korbannya karena sempat diteriaki maling, Arsyad warga Basirih Banjarmasin menyembunyikan diri di semak-semak
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria bernama Arsyad alias Asat (40) diamankan unit reskrim Polsek Banjarmasin Selatan setelah gagal melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih Selatan.
Peristiwa terjadi pada Jum'at (9/4/2021) silam sekitar pukul 20.15 Wita.
Korban atas nama Raihana (24), seorang IRT warga Desa Sungai Pantai Nyiur, RT. 003, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, melintas di sana mengendarai motornya sendirian.
Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, Sabtu (17/4/2020), pelaku mengikuti korbannya dengan sepeda motor.
Baca juga: Meninggal di Hotel Banjarmasin, Kakek 61 Tahun Ternyata Pasien Covid-19 Yang Kabur dari RSUD Ulin
Baca juga: Surat Suara untuk PSU Pilwali Banjarmasin Mulai Dicetak Hari Ini
"Saat itu korban sambil membawa tas yang ditaruh di belakang badannya dengan posisi tali tas dikalungkan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku memepet korban dengan motornya," papar Kapolsek.
"Saat itu juga pelaku langsung menarik tas korban hingga tali tasnya putus," sambungnya.
Refleks Raihana langsung meneriaki pria tersebut dengan kata maling berulang kali.
Warga yang ada di sekitar pun membantu mencari Arsyad.
Baca juga: Covid-19 Belum Melandai, Babinsa Banjarbaru Ini Terus Ingatkan Warga Terapkan Prokes
Baca juga: Liburkan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1442 H, Disdik Kapuas Terbitkan Kartu Kendali
Pria yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT 21 Kelurahan Basirih Selatan, itu kemudian didapati sedang bersembunyi di semak-semak dengan barang bukti.
"Warga pun mengamankan pelaku sebelum anggota datang menjemputnya," ujar Kapolsek lagi.
Arsyad diamankan dengan barang bukti berupa tas selempang yang di dalamnya terdapat uang sebanyak 6 juta rupiah.
Atas perbuatannya, Arsyad terancam terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida