TKI Dianiaya Majikan

TKI di Malaysia Dianiaya Dua Majikan, Polis Di Raja Malaysia Akhirnya Tangkap Pelaku

TKI yang menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya yang merupakan warga negara Malaysia

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Sebanyak 81 TKI dideportasi dari Malaysia melalui Batam dan Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, pada Selasa (24/3/2020). Mereka terdiri dari 46 laki-laki, 33 perempuan dan dua anak-anak dalam keadaaan sehat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi di negara Malaysia.

Kali ini dua majikan warga Malaysia yang melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT).

KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk menyelamatkan korban.

Kini, dua terduga penganiayaan telah ditahan.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Hanya Sampai Juni 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: BST April 2021 Sudah Cair di Pos Indonesia, Cek dtks.kemensos.go.id dan Siapkan Syarat Pengambilan

"Pada 15 April 2021, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku. PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (17/4/2021).

Jajaran Pimpinan Disnaker Tapin saat memberikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Salah Satu TKI, Kamis (18/2/2021).
Jajaran Pimpinan Disnaker Tapin saat memberikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Salah Satu TKI, Kamis (18/2/2021). (Disnaker Tapin untuk BPost)

Berdasarkan pemeriksaan, kondisi fisik korban sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.

Selain mendapat kekerasan fisik, korban selama ini juga tidak diberikan akses penggunaan ponsel selama bekerja.

"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," tulis KBRI Kuala Lumpur.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus itu demi memastikan berjalannya proses hukum pidana dan pemenuhan hak-hak korban.

Terungkapnya kasus penyiksaan itu menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi.

Baca juga: Bulan Ini Terlewat, Pendaftaran BPUM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 31 Agustus 2021

Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa oleh majikannya. Kedua kasus itu dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia, 2 Pelaku Telah Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved