Berita Banjarmasin

Razia Warung Sakadup, Satpol PP Banjarmasin Sisir Jalan Pramuka dan Cendana

Puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin menggelar razia dengan sasaran warung makan yang buka di bulan ramadhan atau sekadup

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Petugas Satpol PP Banjarmasin merazia warung sakadup, Senin (19/4/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin menggelar razia dengan sasaran warung makan yang buka siang hari di bulan ramadan atau yang diistilahkan sakadup, hari ini Senin (19/4/2021).

Razia yang dilaksanakan tepat di hari ke tujuh bulan ramadhan tersebut, tak lain untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama di bulan ramadhan. 

Adapun warung sakadup yang disasar sepertinya masih di lokasi yang sama atau dicurigai seperti tahun-tahun sebelumnya. Misalnya di kawasan Jalan Pramuka tepatnya wilayah Terminal KM 6 hingga Jalan Cendana.

Secara garis besar dari razia tersebut, tidak ditemukan ada warung yang menyediakan fasilitas makan di tempat, namun hanya menyediakan layanan dibungkus.

Baca juga: Nekat Beroperasi, Warung Sakadup di Banjarmasin Bakal Ditindak

Baca juga: Pemkab Balangan Larang Warung Malam Buka Selama Ramadhan

Meskipun demikian petugas tetap menegur atau memperingatkan pengelola warung agar buka sesuai jam yang sudah diatur melalui Perda, yakni mulai pukul 15.00 Wita.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, selain di daerah terminal, petugas juga menyasar warung lainnya yang ada di Jalan Pramuka, misalnya Warung Kopi Pontianak.

Dan saat berada di warung ini, petugas sempat beradu argumen dengan pengelola warung yang tetap buka meskipun hanya memberikan pelayanan dibungkus.

Usai menyasar kawasan Jalan Pramuka, petugas pun langsung menuju warung makan di kawasan Jalan Cendana.

Di tempat ini tercium aroma masakan, namun dalam kondisi tertutup rapat. Petugas pun berupaya memanggil pengelola atau pemilik warung.

Namun setelah beberapa menit diketok, para pemilik warung kompak tidak membuka pintu. 

Usai dari Jalan Cendana, petugas pun mendatangi rumah makan Mr Suprek yang kedapatan sedang melayani pembeli seorang ojek online.

Petugas pun memanggil pengelola dan kemudian memberikan penjelasan serta teguran, hingga kemudian diminta menghentikan aktivitasnya bahkan menutupnya.

Kasi penindakan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Mulyadi menerangkan bahwa beberapa warung terindikasi buka sebelum jam yang sudah ditentukan.

Untuk itulah ditambahkannya sanksi berupa teguran hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bisa diberikan.

“Yang di Terminal akan kita jatuhi sanksi tipiring. Diancam pidana 3 bulan atau denda  maksimal Rp 50 juta. Sedangkan yang memberikan layanan bungkusan kita tegur diminta ke kantor untuk klarifikasi,” katanya.

Baca juga: Warung Mulai Menjamur di Taman Lapangan 7 Februari, Camat Kusan Hilir Akan Panggil Pedagang

Sementara itu Supervisor Mr Suprek, Angga Setiawan, menerangkan bahwa aktivitas seperti itu sudah berlangsung sejak tahun lalu namun saat itu tidak ada dilakukan razia.

"Tahun lalu begitu juga, jadi saya kira masih sama saja,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved