Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Bawa Sabu, Ibu Muda Banjarbaru Dibekuk Petugas Gabungan Polres Tabalong
Narkoba Kalsel, Tertangkap tangan membawa 22,29 gram sabu-sabu, seorang perempuan, GL alias Mia (23), kini harus berurusan dengan petugas Satresnarkob
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Narkoba Kalsel, Tertangkap tangan membawa 22,29 gram sabu-sabu, seorang perempuan, GL alias Mia (23), kini harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba PolresTabalong.
Ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku warga kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan petugas, Senin (19/4/2021) malam.
Petugas gabungan Polres Tabalong mengamankan GL alias Mia saat berada
di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim, tepatnya di kawasab Desa Kasiau RT 05, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu, dengan berat total 28,29 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sembunyikan Barbuk di Bungkus Ciki, IRT Diciduk Anggota Polresta Banjarmasin
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sopir Pemilik Sabu Nekat Sabetkan Belati ke Petugas saat Akan Diringkus
Baca juga: Narkoba Kalsel : Selipkan Sabu di Dinding Rumah, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba Kalsel, Anggota Polres HSU Kejar Pemilik Sabu ke Rawa-rawa di Amuntai Utara
Barang bukti lainnya, 2 buah timbangan digital berbagai macam warna, 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas punggung warna hitam.
Turut ditemukan juga uang tunai sebesar 1 juta, yang diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021) pagi membenarkan petugas gabungan berhasil menangkap GL alias Mia (23) di pinggir jalan Trans Kalsel - Kaltim Desa Kasiau RT 05 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Petutas gabungan terdiri dari Satresnarkoba dan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo.
Pelaku sendiri ketika akan diperiksa barang bawannya berusa untuk menolak dengan cara menarik tas yang dibawanya.
Namub petugas tetap melakukan pemeriksaan, dan dari hasil penggedahan yang dilakukan polwan Polres Tabalong, didalam tas GL ditemukan 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram.
Kemudin ditemukan juga 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp 1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.
Dengan ditemukan barang bukti di dalam tasnya itu, pelaku GL akhirnya mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dari MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin.
"Saat ini GL dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata kasubaghumas. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)