Berita Tala
Optimalkan Penanganan Jalan ke Teningsiring, DPRD Tanahlaut Dukung Pelepasan HGU Perusahaan Sawit
Selain menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), penanganan jalan menuju Desa Tebingairing, Kecamatan Bajuin, juga menjadi atensi khusu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Selain menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), penanganan jalan menuju Desa Tebingairing, Kecamatan Bajuin, juga menjadi atensi khusus DPRD setempat.
Itu sebabnya sejak awal pembahasan maupun pertemuan dengan pihak terkait, anggota dewan Tala selalu terlibat. Paling sering diwakili Joko Pitoyo yang kebetulan juga tokoh warga Tebingsiring.
Ia menuturkan penanganan jalan poros menuju Tebingsiring memang tak segampang membalik telapak tangan. Pasalnya sepanjang 4,7 kilometer melintasi jalan perkebunan kelapa sawit milik PTPN 13.
Dikatakannya, pemerintah daerah sebenarnya telah sangat siap untuk memperbaiki jalan menuju Tebingsiring yang saat ini kondisinya compang-camping di sejumlah titik.
Namun karena sebagian jalan tersebut aset PTPN 13 sehingga perlu pembicaraan intens. Pemkab Tala didukung DPRD Tala menghendaki pelepasan dari PTPN 13 agar bisa menjadi aset daerah sehingga pemerintah daerah dapat segera menganggarkan biaya perbaikan jalan tersebut.
Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Jalan Rusak, Distribusi Gas ke Wilayah di Kalteng Terdampak
Baca juga: VIDEO Jalan Rusak Parah, Tiga Truk Terjungkal di Sungai Gampa Asahi
Baca juga: Jalan Rusak Parah, Tiga Truk Terjungkal di Sungai Gampa Asahi Rantau Bedauh Batola
Baca juga: Warga Damar Indah Sungai Loban Kabupaten Tanbu Perbaiki Jalan Rusak
Joko mengatakan pertemuan secara virtual pada 12 April 2022 dengan petinggi Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Kementerian PMD, serta Direktur Utama PTPN 13, BPN Kanwil Kalimantan Selatan telah dilakukan membahas hal itu.
"Kami dari DPRD juga Pemerintah Daerah Tanahlaut masih tetap menginginkan jalan tersebut harus ada pelepasan ataupun ganti rugi," ucap Joko, Rabu (21/4/2021).
Hanya saja saat ini upaya menuju arah tersebut masih ada terkendala peraturan menteri BUMN sehingga pelepasan atau ganti rugi belum bisa dilaksanakan sekarang.
"Nah, sebagai tindak lanjutnya sambil menunggu proses itu l, maka pihak PTPN 13 bersedia memelihara tersebut. Berdasarkan PP 18 tahun 2001 memang ada kewajiban pemegang HGU pemeliharaan jalan," jelasnya.
Pada pertemuan itu pihaknya meminta ada semacam MoU antara pihak PTPN 13 dengan pemerintah daerah Kabupaten Tanahlaut. Tujuanya agar ada jaminan pemeliharaan jalan dilaksanakan badan usaha milik negara.
Lebih lanjut ia menerangkan pada 15 April 2021 juga telah dilaksanakan lagi rapat koordinasi masalah HGU PTPN 13 tersebut. Pertemuan itu dihadiri general manager PTPN 13 bersama pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Abdi Rahman didampingi Asisten 1, Kepala Dinas PUPRP, BPN, dan SKPD terkait.
Pada kesempatan tersebut ada beberapa poin yang disepakati. Di antaranya PTPN 13 berkewajiban memelihara jalan tersebut selama proses pelepasan jalan HGU tersebut masih berlangsung.
Ia menegaskan telah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengambil sebuah kebijakan. "Kamin dari DPRD sifatnya memberikan support atau mendorong. Kalau memang harus menempuh upaya ganti rugi, dari pimpinan DPRD dan Ketua Komisi 3 siap untuk menganggarkan untuk ganti rugi tersebut," jelasnya.
Langkah itu, menurut Joko, memang harus ditempuh apakah melalui cara pelepasan atau ganti rugi. "Karena kalau hanya dengan pemeliharaan oleh PTP 13, kami yakin tidak akan maksimal penanganan jalannya karena sudah sekian puluh tahun pemeliharaannya juga seperti itu," sebutnya.
Meski begitu pihaknya juga mengapresasi saat ini pihak PTPN 13 mulai melakukan penanganan jalan sepanjang 4,7 kilometer menuju Tebingsiring. "Sudah ada alat berat yang diturunkan. Itu setidaknya kita apresiasi juga," pungkas Joko.
(Banjarmasinpost.co.id/idda royani)